Saksi : Tidak ada dana komando untuk kasau

Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI Angkatan Udara Periode 2015 – 2017, Letkol Laksamana Wisnu Wicaksono mengatakan tidak ada dana komando (dako) sebesar 4 persen dari anggaran belanja modal. Kasau Agus Supriatna, tapi hanya uang tulus dari mitra.

“Jadi tidak ada dana 4 persen Pak, ada keikhlasan dari mitra sebenarnya, dan biasanya digunakan untuk bantuan dinas, seperti itu,” kata Wisnu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Wisnu Wicaksono menjadi saksi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang didakwa korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 TNI Angkatan Udara 2016 yang menelan biaya negara Rp738,8 triliun. 9 miliar.

Dalam surat dakwaan, Wisnu Wicaksono selaku Kepala Mabes TNI mengeluarkan cek senilai Rp436.689 miliar untuk PT Diratama Jaya Mandiri. Untuk pembayaran tahap pertama, total 4 persen sebesar Rp. 17,733 miliar, digunakan sebagai dana komando (dako) untuk Kasau Agus Supriatna saat itu. Agus kemudian memerintahkan Wisnu untuk mencairkan Rp17,733 miliar dan membuat rekening induk dengan nama Dewi Liasaroh di Bank BRI Cabang Mabes TNI Cilangkap.

“Pelaksana proyek sudah tahu ada 4 persen ketulusan atau setiap pekerjaan akan berbeda?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono.

“Tidak, tidak, itu terserah mitra, misalnya, ketika proyek selesai, mungkin mitra akan memberikannya, jadi pada periode kedua, kami tidak memiliki hadiah apa pun,” kata Wisnu.

“Tunggu dulu, saya sudah bolak-balik ditanya itu uang TNI AU, kenapa pakai rekening orang lain? Mau apa lagi? Sudah cek, BRI juga sudah, bisa dijelaskan?” tanya ketua majelis hakim Djumyanto.

“Jadi memang semua itu dana campur Pak, yang Rp 17,7 miliar dikembalikan ke Irfan Pak, satu melalui staf Irfan, satu saya langsung ke Irfan,” jawab Wisnu.

“Kemarin kita tanya ke sini Sigit (Non Sekda). Di serah terima, kita tanya ada tanda serah terima?” tanya hakim Djumyanto.

“Ada serah terima pak, karena saya ketemu langsung dengan Irfan, jadi dalam satu kwitansi kami kembalikan,” jawab Wisnu.

“Oke, aku akan mengejarnya, jika itu dana ketulusan seperti yang kamu katakan tadi, lalu jika itu tulus, mengapa mengembalikannya?” tanya hakim.

“Dia butuh uang, Pak, dia butuh uang,” jawab Wisnu.

“Nah ya, kenapa dikembalikan? Apakah pemberinya meminta lebih atau bagaimana?” tanya hakim.

“Siap, jadi begini, waktu itu saya tanya kalau proyek ini belum selesai, kenapa ada yang seperti ini? Jadi waktu itu saya ingatkan Irfan kalau Irfan mau mengantarnya, tunggu sebentar, tunggu saja, mas nanti setelah proyek kedua, bila ada kekurangan dan itu harus kembali ke saya,” jawab Wisnu.

Wisnu bahkan menyebut, penarikan Dako oleh mitra TNI-AU sebelumnya pernah terjadi.

Baca juga: Perwira TNI AU mengatakan pengadaan helikopter AW 101 dilakukan sebelum kontrak
Baca juga: Pati TNI AU membenarkan dana komando pengadaan Helikopter AW 101

“Karena kejadian seperti itu dulu, mitra yang sudah memberi, yang kita lakukan adalah turunan, juga dari yang lama,” kata Wisnu.

“Apakah dana dan dana titipan yang Anda katakan itu tulus atas nama orang lain?” tanya hakim.

“Bukan saya Pak, yang dulunya kami, jadi dana itu harus diterima dari mereka (mitra), tapi tidak mungkin dana itu disimpan atas nama saya,” jawab Wisnu.

“Jadi apa dananya jika tidak disimpan atas nama rekening sensitif?” tanya hakim.

“Dana yang seharusnya masuk ke satker yang belum dibayarkan, sama mungkin dari rekanan ini. Seperti itu. Satkernya banyak, 46 satker,” jawab Wisnu.

JPU KPK mendakwa Irfan Kurnia Saleh dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dari 1 KUHP.

Reporter: Desca Lidya Natalia
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *