Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa hukum mewarnai pemberitaan nasional kemarin (27/2), mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo soal motor gede dan jip mewah hingga Bharada E dipindahkan ke Penjara Salemba.
Berikut lima berita hukum menarik kemarin seperti dirangkum Partaipandai.id:
1. KPK akan mengklarifikasi Rafael terkait motor Harley dan jip Rubicon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut salah satu poin klarifikasi terhadap mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo adalah kepemilikan sepeda motor Harley Davidson dan Jeep Wrangler Rubicon.
“Saya kira segala sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan atas harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan akan menjadi bahan klarifikasi yang akan dilakukan besok Rabu (1/3). Saya kira tidak bisa menyampaikan substansi yang lebih dalam,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin.
Pelajari lebih lanjut di Di Sini
2. Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara
Terdakwa menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J (penghalang keadilan) Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua. kata Hakim Ahmad Suhel di persidangan. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Baca selengkapnya Di Sini
3. BNPT-Densus 88 membangun soliditas dalam program deradikalisasi
Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mengatakan, pihaknya bersama Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Mabes Polri sepakat membangun soliditas dalam deradikalisasi. memprogram dan mencegah berkembangnya radikalisme-terorisme.
“Mitra terdekat adalah Densus 88 Antiteror. Soliditas dan sinergi harus kita bangun untuk melawan musuh bersama yaitu radikalisme dan terorisme,” kata Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol R. Ahmad Nurwakhid dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya Di Sini
4. Bharada Eliezer dipindahkan ke Penjara Salemba
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba di Jakarta Pusat, Senin sore.
Pemindahan Bharada Eliezer untuk menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipidana selama satu tahun enam bulan.
Baca selengkapnya Di Sini
5. Kementerian Hukum dan HAM: Penempatan Bharada E sesuai rekomendasi LPSK
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, penempatan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). .
“Penempatan RE dilakukan sesuai rekomendasi dari LPSK dan Kejaksaan Negeri,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya Di Sini
Pemberita: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023