
Jakarta (Partaipandai.id) –
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut sidang mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa telah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan maupun aspek lainnya.
“Sidang sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lain, sehingga saya kira kami dari Kompolnas yang hadir dalam sidang ini cukup mengapresiasi jalannya sidang ini,” kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Yusuf juga menyatakan, proses hukum terkait kasus ini dilakukan secara terbuka, profesional, dan independen.
“Dengan membuktikan misalnya salah satunya tim yang ditunjuk menjadi majelis pengambil keputusan, kita memahami kredibilitasnya bersama dan juga dari kapabilitas dalam menanganinya, kita memahaminya bersama,” jelasnya.
Yusuf juga berharap hasil persidangan dapat bermanfaat bagi semua pihak.
“Semoga semua hasil uji coba ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar.
Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat dengar pendapat kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Rapat Propam Polri Divisi 1 lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etik, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam putusan itu juga disampaikan bentuk tindakan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa yang telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti 5 kg tawas.
“Serta memerintahkan untuk menyerahkan 5 kg sabu kepada LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan.
Pengkhotbah: Ilham Kausar
Editor: Edy M. Jacob
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

