
“Di penjara tidak nyaman, sulit dan menderita,” katanya.
Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Zulbahri (40) mengaku senang bisa bebas menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Alhamdulillah saya senang, saya tidak menyangka benar, saya langsung dibebaskan,” kata Zulbahri usai menerima remisi umum kedua atau langsung dibebaskan dari peringatan HUT RI ke-77 di Tanjungpinang Klas IIA Lapas, Rabu (17/8).
Zulbahri mengaku ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Desember 2019.
Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2020 akhirnya memutuskan dia bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
Setelah itu, Zulbahri langsung ditahan di Rutan Klas I Tanjungpinang. Baru pada awal 2022 ia dipindahkan ke Lapas Klas IIA Tanjungpinang.
“Selama di penjara, banyak yang mengikuti program pembinaan keagamaan, seperti mengaji dan shalat berjamaah,” katanya.
Zulbahri berencana segera mencari pekerjaan setelah resmi dibebaskan dari status tahanan. Ia bahkan bercita-cita untuk segera menikah dengan idolanya.
“Saya belum menikah,” katanya.
Ia juga berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa dan siap menjadi warga negara yang lebih taat hukum dan taat hukum.
“Di penjara tidak nyaman, sulit dan menderita,” katanya.
Zulbahri termasuk di antara 25 narapidana lainnya yang menerima remisi umum II atau segera dibebaskan bersamaan dengan peringatan 77 tahun kemerdekaan Indonesia. Penyerahan remisi tersebut dilakukan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Kanwil Kemendagri Kepri Saffar Muhammad Godam.
Jumlah narapidana dan anak di Kepri yang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 3.656 orang.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri, Saffar Muhammad Godam berpesan kepada para napi yang sudah merdeka saat ini untuk hidup dan berperilaku lebih baik dengan tidak melakukan hal-hal yang tidak menguntungkan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. .
“Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasional,” kata Saffar Muhammad Godam.
Reporter: Ogen
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

