Polisi di Sulut Diduga Terlibat “Penghalang Keadilan”

Jakarta (Partaipandai.id) – Oma Memie Kaurong (72) mengunjungi Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan obstruksi keadilan (menghalangi keadilan) untuk anaknya yang melibatkan sejumlah polisi di Sumut.

Ditemui di SPKT Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin, Mamie didampingi putrinya, Ceilia Audrey Irawan, mengaku telah mencari keadilan bagi putranya selama 2,5 tahun yang diduga sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sedikitnya 16 anggota Polri dilaporkan terlibat. Mereka berasal dari Polres Maesa, Polres Bitung, dan Polda Sulawesi Utara. Adapun tindakan yang dilaporkan terkait penahanan tanpa dasar, laporan polisi non prosedural terkait kekerasan dalam rumah tangga, penangkapan non prosedural, penetapan DPO, dan keterlibatan dalam penanganan post-mortem yang diduga janggal.

“Kasus (KDRT) terjadi di Sulut, kami hanya mencari keadilan, seperti ibu Brigjen Josua, saya merasa apa yang dirasakan tidak adil kepada anak saya, dijadikan tersangka, dijadikan DPO, ditahan, dan dicari,” kata meme.

Lebih lanjut Ceicilia Audrey Irawan menjelaskan, kasus yang menimpa keluarganya berawal dari laporan KDRT yang diajukan oleh Landy Irene Rares, mantan istri adiknya, Andre Irawan.

Menurutnya, proses hukum yang dilalui adiknya merupakan upaya menghalangi keadilan, mulai dari penetapan tersangka, pemanggilan, hingga penangkapan dan penahanan.

“Kakak saya dicurigai tanpa kasus, mengambil informasi dengan cara yang aneh,” kata Ceicilia.

Yang lebih memberatkan, katanya, ada kejanggalan dalam laporan post-mortem yang dikirim oleh Landy Irene Rares, yang memiliki nama dan usia yang berbeda. Dalam otopsi et repertum yang dikeluarkan salah satu rumah sakit umum di Sulut, tertulis nama pasien Lendi Rares, 44 tahun, meski saat visum dilakukan pada 20 Februari 2020, pelapornya 46 tahun.

Baca juga: Polisi mengungkapkan peran enam petugas dalam menghalangi penyelidikan Duren Tiga
Baca juga: Tersangka yang menghalang-halangi kasus korupsi LPEI akan segera diadili

Keanehan lainnya adalah teks dalam dokumen visa ditulis menggunakan mesin tik. Hasil visa yang ditandatangani oleh dr. Tassya F. Poputra menyatakan pasien mengalami luka gores di dada bagian atas dekat leher berukuran 3 cm x 0,1 cm, pelipis kanan dengan ukuran cakaran 0,9 cm x 1 cm, dan luka gores pada lengan bawah kanan 1,5 cm x 0, 1 cm.

Selain itu, dahi memar dan bengkak berukuran 4 cm x 4,5 cm, diagnosisnya adalah goresan, lebam, dan bengkak. Pada kesimpulan tertulis bahwa kondisi ini dapat disebabkan oleh benda tajam.

“Hasil otopsi ini sangat memberatkan sehingga adik saya divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Madano, dan saat ini sedang dalam proses kasasi,” katanya.

Memie dan putrinya telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi putra mereka, bahkan upaya praperadilan sulit mereka lakukan karena mereka menduga pelapor adalah pegawai negeri sipil yang berpengaruh di kota.

Memie pun mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri untuk memproses tudingan tersebut menghalangi keadilan dialami oleh anaknya.

Ia juga menyayangkan tidak berbicara lebih awal kepada media agar kasusnya mendapat perhatian polisi karena merupakan aib keluarga.

Laporan Memie tersebut mendapat tanggapan dari Bareskrim Polri yang mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D), termasuk surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditiru Presiden Joko Widodo.

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *