Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), ke kejaksaan. bahwa mereka dapat segera diadili.
Dua tersangka yakni Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Sukarman Loke (SL) dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) sebagai pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba .
“Hari ini Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka SL dan LMRE dari tim penyidik kepada tim jaksa telah selesai karena semua dokumen formal dan material untuk penyidikan dinyatakan lengkap,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK. , Jakarta, Kamis.
Penahanan keduanya saat ini menjadi kewenangan tim kejaksaan dan masing-masing akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022.
Baca juga: KPK tangkap adik Bupati Muna sebagai tersangka kasus suap dana PEN
Tersangka SL ditahan di Rutan KPK Lot C1 dan LMRE Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) nonaktif, mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), dan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN). Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar (LMSA).
Dalam konstruksi kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa LMRE sebagai salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara diketahui memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, termasuk beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.
Baca juga: KPK periksa adik Bupati Muna sebagai tersangka
Selanjutnya, AMN meminta bantuan LMRE untuk membantu pengurusan pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan proposal Rp350 miliar karena meyakini koneksi yang dimiliki LMRE.
KPK menduga ada kesepakatan antara LMRE dan AMN di mana jika nanti dana PEN sebesar Rp350 miliar dicairkan, maka LMRE akan mendapatkan beberapa proyek kerja di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar.
Untuk proses pengajuan dana PEN, LMRE diduga bekerjasama dengan SL yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Kabupaten Muna yang juga diketahui memiliki banyak relasi di pemerintah pusat. salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: KPK menetapkan adik Bupati Muna tersangka suap dana PEN
Dalam pertemuan di Kendari, LMRE dan SL kemudian menyampaikan kepada AMN bahwa pengusulan dana PEN dapat berjalan sesuai rencana, membutuhkan sejumlah uang untuk diberikan kepada salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk ikut memfasilitasi proses pengajuan dana PEN adalah MAN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, berdasarkan informasi dari SL, yang memiliki hubungan dekat dengan MAN adalah LMSA yang merupakan teman sekelas di Sekolah Menengah Atas Negeri (STPDN).
KPK menduga LMRE dan SL membantu beberapa agenda pertemuan antara AMN dan MAN di Jakarta sesuai dengan informasi LMSA.
Dalam pertemuan itu, MAN meminta sejumlah uang kepada AMN sekitar Rp. 2 miliar dan telah disetujui oleh AMN. Untuk proses pemberian uang kepada MAN, AMN mempercayakan sepenuhnya kepada LMRE dan SL dengan pengiriman melalui transfer rekening bank dan tunai.
AMN melalui LMRE diduga memberikan uang sekitar Rp. 750 juta kepada SL dan LMSA karena membantu mempermudah proses pengusulan dana PEN.
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022