
Jika melihat suatu masalah hukum dari sudut pandang sebab akibat.
Purwokerto (Partaipandai.id) – Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). ) yang tewas tertabrak mobil dan dijadikan tersangka.
“Kalau melihat suatu masalah hukum dari segi sebab akibat. Tapi kalau tersangkanya sendiri, agak aneh, karena tersangkanya berarti orang lain,” kata Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Hibnu menanggapi persoalan mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah (HAS) yang dibunuh pensiunan Polri, namun malah dijadikan tersangka.
Ia mengaku penyidik telah menetapkan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikan dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal dunia.
Menurutnya, bukan soal berhenti atau tidak, tapi analisis penetapan tersangka yang perlu dievaluasi.
“Jadi kalau tersangka adalah orang lain yang menyebabkannya, bukan dirinya sendiri. Kalau dia sendiri, berarti bukan peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Dia mengatakan bahwa dia meninggal karena dia sendiri bukan masalah pidana, yang berarti dia meninggal karena perbuatannya sendiri.
Dalam kasus ini, kata dia, tidak mungkin seseorang meninggal karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.
“Saya kira perlu diluruskan, dalam kasus ini cukup aneh kalau tersangkanya untuk dirinya sendiri, seharusnya tersangkanya orang lain,” ucapnya juga.
Terkait penghentian kasus, Prof Hibnu mengatakan, secara formal sudah selesai, tapi secara materi belum selesai.
Terkait stigma, kata dia, keluarga tentu saja masih belum menerima karena anaknya menjadi tersangka bagi dirinya sendiri.
Namun, jika pihak keluarga ingin menempuh jalur praperadilan, kata dia lagi, hal itu tidak mungkin karena korban yang dijadikan tersangka sudah meninggal dunia.
“Hanya saja masalahnya, status tersangka membuat keluarga tidak terima karena (korban) sendiri yang menjadi tersangka,” ujarnya lagi.
Sehingga, bila secara materil belum selesai, kata dia, mungkin Polri harus bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, agar kesannya bukan hanya penyelesaian formal, tapi penyelesaian informal juga bisa. diselesaikan.
“Polri harus mengambil pendekatan yang progresif dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Prof Hibnu.
Baca juga: Pakar hukum Unsoed menilai Polri memasuki era baru
Baca juga: Ahli: Penegakan hukum di RI menghadapi tantangan berat di tahun 2023
Reporter : Sumarwoto
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

