
Ini serius. Nanti kawan-kawan, kita (anggota Komisi III DPR) ada sidang selanjutnya untuk klarifikasi
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, khususnya tentang kewajiban menyimpan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang ( TPPU) bersifat rahasia.
“Setiap orang, termasuk para menteri, termasuk menteri koordinator (menko), ya yang mendapatkan dokumen atau informasi, dalam rangka menjalankan tugasnya, menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria. Dahlan pada Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Sanksinya, kata Arteria, siapa pun yang melanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Ini serius. Nanti kawan-kawan, kita (anggota Komisi III DPR) ada sidang selanjutnya untuk klarifikasi,” kata Arteria.
Baca juga: Mahfud: Kementerian Keuangan sepakat melanjutkan penyelesaian LHA tersangka ML
Aturan yang dibahas Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau informasi dalam rangka melaksanakan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau informasi tersebut. , kecuali untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-undang. 8/2010.
Dalam Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Bagian itu dibocorkan berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK), kan? Bukankah dari mulut Pak Ivan yang mengabarkan semua itu? Tidak,” kata Arteria.
Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membahas agenda yang sama, diundur menjadi Rabu (29/3), setelah sebelumnya direncanakan digelar pada Jumat (24/3). ).
Pada Jumat (10/3), Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan periode 2009-2023 merupakan indikasi adanya dugaan tindak pidana. pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut, Senin (20/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang dikirimkan ke pihaknya pada 13 Maret lalu. , 2023.
Baca juga: PPATK menyatakan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun terindikasi ML
Baca juga: Menkeu menjabarkan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

