Memuat…
Pj Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menegaskan APH tidak akan tinggal diam menanggapi deportasi 46 jemaah haji PT Alfatih. Foto/Dokumen
Diketahui 46 jamaah furoda harus dideportasi setelah tiba di Jeddah, Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji. Selidiki tera, PT Alfatih yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Haji Khusus (PIHK). Baca juga: Keberangkatan 393 Jemaah Haji Rombongan Embarkasi Makassar 1
“Kalau ada penipuan atau kebohongan publik dan lain-lain, APH akan bergerak ke sana, tidak akan tinggal diam,” kata Uu Ruzhanul Ulum di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (4/7/2022).
Berkaca dari kejadian tersebut, lanjut Uu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk menunaikan ibadah haji. Diakuinya, kuota haji untuk Provinsi Jabar terbatas. Namun, kata Uu, hal itu ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Kami menyadari keterbatasan dalam melayani masyarakat Jabar. Masyarakat Jabar memiliki jamaah haji terbesar di antara provinsi lain dan terbesar di antara negara-negara Islam karena jumlah penduduknya 50 juta, berbanding terbalik dengan kuota,” katanya.
Meski kuota haji terbatas, UU meminta masyarakat tidak mudah tergiur memilih haji furoda. Pasalnya, regulasi terkait haji furoda di Indonesia belum jelas.
“Memang furoda ini sah dan halal, hanya saja tidak diurus negara. Negara hanya tahu, tapi jangan sampai dimanfaatkan oleh orang mengatasnamakan furoda dengan bayaran lebih dari Rp 300 juta. ,” jelasnya. Baca juga: Penyakit ini paling banyak dialami jemaah haji Indonesia, Dokter: Perlu Kampanye Gerakan Pengendalian
UU juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pendaftaran dan pemberangkatan haji yang cepat. Ia menyarankan agar masyarakat tetap melakukan pendaftaran haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di wilayahnya masing-masing.
“Harus benar-benar selektif dan hati-hati, kalau perlu harus koordinasi dengan Kemenag. Mudah-mudahan tidak terulang lagi. Jadi jangan terlalu semangat, tapi upaya syariah juga harus diterapkan,” ujarnya. dikatakan.
Sebelumnya, Kabag Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menyatakan Polda Jabar siap menampung laporan 46 jemaah haji jika merasa PT Alfatih dirugikan. “Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, akan kami tampung (laporannya),” kata Ibrahim, Senin (4/7/2022).
Meski begitu, lanjut Ibrahim, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan atau laporan terkait korban perusahaan travel palsu tersebut. “Sampai saat ini, kami belum menerima laporan,” katanya.
(mengenakan)