
Memuat…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang delman beroperasi pada hari biasa dan hanya diperbolehkan pada hari libur dengan catatan menjaga kebersihan. Foto/SINDOnews
“Weekday (Delman) dilarang beroperasi di sekitar Monas dan sekitarnya. (Jalan Medan Merdeka) Ya kalau hari biasa tidak boleh,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023). Baca juga: Delman Dilarang Beroperasi di Monas, Thamrin, dan Bundaran HI
Arifin menambahkan pada hari libur atau Sabtu-Minggu akhir pekan delman dapat beroperasi di sekitar Monas. “Sementara di sekitar Monas diperbolehkan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur,” kata Arifin.
Arifin menegaskan kusir delman harus menjaga kebersihan agar kuda dalam keadaan sehat. “Dengan catatan tetap harus menjaga kebersihan, ketertiban dan kuda-kuda dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Baca juga: Delman Dilarang Beroperasi di Monas, Heru Budi: Dibiarkan Sabtu dan Minggu
Sebelumnya, larangan mengoperasikan gerbong membuat sejumlah kusir mengeluhkan ancaman kehilangan penghasilan. Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Delman tetap bisa beroperasi pada Sabtu dan Minggu di kawasan Monas.
Heru menambahkan, aturan detail terkait pelarangan operasi delman akan dibahas oleh instansi terkait. Kemudian, delman tersebut akan langsung digusur dan dilarang melintas lagi di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
(pagi)

