Jakarta (Partaipandai.id) –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami beredarnya video asusila wanita berkebaya hijau yang viral di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat mengatakan, sejak kemarin (Kamis, 22/12) Bareskrim Direktorat Cybercrime melakukan penyelidikan mendalam, hingga saat ini prosesnya masih berlangsung.
“Masih dalam proses pendalaman Dit Cyber,” kata Dedi.
Netizen kembali dihebohkan dengan munculnya video asusila, setelah sebelumnya viral video porno seorang wanita berbaju merah pada pertengahan November lalu di Jawa Timur.
Baru-baru ini muncul lagi video serupa namun wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya hijau.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Dalam penelusuran laman internet, banyak link yang menawarkan link video wanita berkebaya hijau itu, bahkan beredar di sejumlah chat instan WhatsApp.
Video yang berdurasi lebih dari delapan menit itu menampilkan seorang wanita berbaju hijau yang diarahkan oleh seorang pria untuk menunjukkan area terlarangnya.
Seputar apakah ada kemungkinan orang yang menyebarkan link video perempuan berbaju hijau itu bisa dijerat pidana, kata Dedi, hal itu akan dirumuskan penyidik nanti.
“Kita akan rumuskan dulu dengan penyidik siber,” ujarnya.
Menurut Dedi, penanganan kasus video wanita berkebaya hijau itu akan sama dengan penanganan kasus wanita berbaju merah yang ditangani Polda Jatim.
“Sama seperti yang ditangani Polda Jatim, kebaya merah,” kata Dedi.
Dalam kasus video perempuan berbaju merah itu, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka, yakni AH sebagai pelaku perempuan dan ACZ yang membuat konten “threesome”.
Tersangka ketiga berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita berkebaya merah.
Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno “Kebaya Merah” dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022