Banda Aceh (Partaipandai.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, menggelar sidang pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melibatkan ketua dan anggota KPU Tenggara. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli, dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Aceh, Rabu, mengatakan sidang digelar secara virtual dengan menghadirkan para pihak.
“Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pelapor dan tergugat serta saksi atau pihak terkait lainnya. DKPP sudah selayaknya memanggil semua pihak, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia Ramli.
Sidang digelar secara virtual dengan sidang sidang berlokasi di Jakarta dan para pihak di daerah masing-masing. Rapat kode etik terbuka untuk umum. DKPP menyiarkan uji coba ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
Baca juga: DKPP memberikan sanksi teguran berat terakhir kepada Ketua KPU RI
Yudi menjelaskan pelapor dalam kasus tersebut adalah Fazriansyah. Pengadu mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Mhd Safri Desky dan empat anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara yakni Muhammadin, Kaman Sori, Sufriadi, dan Fitri Susanti.
Fazriansyah juga mengeluhkan tenaga honorer KIP Kabupaten Aceh Tenggara bernama Emyati.
Menurut Fazriansyah, para terdakwa diduga memeras dua peserta seleksi PPS Kabupaten Aceh Tenggara. Peserta seleksi menyerahkan uang Rp. 3 juta kepada para tergugat agar disahkan menjadi anggota PPS.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Tertib Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin oleh anggota DKPP dan anggota DKPP. Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh,” kata Yudia Ramli.
Baca juga: Komisi II meminta penyelenggara pemilu mengutamakan profesionalitas kerja
Reporter: M. Haris Setiady Agus
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023