DPRD Karawang selesaikan Raperda Bank Sampah

Raperda Bank Sampah ini akan menjadi solusi permasalahan sampah dari hulu hingga hilir.

Karawang (Partaipandai.id) – DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bank Sampah, untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di TPS dan ancaman kelebihan muatan di TPA Jalupang. .

“Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Bank Sampah ini akan menjadi solusi permasalahan sampah dari hulu ke hilir,” kata Ketua Pansus Raperda Raperda Implementasi Bank Sampah DPRD Karawang, Mahpudin, di Karawang, Sabtu.

Ia berharap kedepannya tidak ada lagi sampah yang berserakan di tempat pembuangan sementara, karena pada dasarnya sampah dapat dimanfaatkan.

Nantinya bank sampah akan berperan dalam menerapkan konsep 3R atau reuse, reduce dan recycle. Konsep tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan sampah.

Dikatakannya, saat ini Karawang sudah memiliki bank sampah induk dan bank sampah unit. Namun seiring berjalannya waktu, kedua jenis bank sampah tersebut tidak aktif.

“Dengan adanya regulasi mengenai bank sampah, diharapkan bank sampah yang saat ini mati suri dapat diaktifkan kembali, bahkan menciptakan lebih banyak lagi bank sampah di Karawang yang dapat melakukan 3R,” ujarnya.

Hal yang perlu diperhatikan, kata dia, jika nanti sudah ada regulasi tentang bank sampah yang diikuti munculnya bank sampah, Pemkab Karawang harus memberikan dukungannya.

Dengan begitu, pengelolaan bank sampah dapat dilaksanakan secara optimal.

Mahpudin mengingatkan, nantinya jika Perda tentang Penyelenggaraan Bank Sampah disahkan, Pemkab Karawang akan segera menerbitkan peraturan bupati terkait hal tersebut. Sehingga regulasi tersebut bisa langsung diterapkan.

Baca juga: Yogyakarta membuka Klinik Bank Sampah, menghidupkan kembali bank sampah yang ditangguhkan

Reporter: M. Ali Khomeini
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *