
Makassar (Partaipandai.id) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melumpuhkan dua kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) di Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan pungutan liar (pungutan liar).
“Untuk sementara, dua petugas Lapas yang dibebaskan yakni Lapas Parepare dan Takalar, kami panggil ke sini dan lakukan penyelidikan,” kata Suprapto, Kepala Bagian Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Selatan, kepada wartawan di Makassar, Senin.
Dia menjelaskan, pemanggilan kedua kepala rutan itu untuk pemeriksaan internal laporan dugaan pemerasan di rutan masing-masing untuk memastikan kebenarannya.
Baca juga: Polda Metro selidiki pemerasan polisi lalu lintas di Gerbang Tol Semanggi
“Untuk sementara kita bebas menjalankan tugas sambil menunggu kebenarannya, apakah benar atau tidak. Sejak hari ini (dinonaktifkan) sampai seluruh pemeriksaan selesai,” tegasnya.
Dugaan pemerasan tersebut menyusul beredarnya informasi di media bahwa pegawai Lapas Kelas II B Takalar berinisial E diduga menerima dana dari keluarga tahanan melalui kwitansi senilai Rp. 15 juta untuk mengatur agar tahanan dibebaskan dari penjara setempat pada 17 Agustus 2022.
“Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kami mencoba mendalami kasus ini, terutama masalah retribusi. Sebab, sudah kami sampaikan bahwa dalam pelayanan tidak ada pungutan. Kami sudah memanggil Kabag kantor kepala desa di sini untuk memberikan penjelasan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, Kepala Lapas yang bersangkutan menyatakan tidak ada pungutan. Tapi barang bukti yang ada, kata dia, setelah ditelusuri adalah nominal, tapi nama orangnya tidak ditulis, ada juga saksinya, tapi namanya tidak ditulis, begitu juga petugas lapas, padahal sudah tanda tangan.
Namun, adanya tanda tangan pada kuitansi, apakah ada pungutan atau tidak, kata dia, tidak bisa dijadikan dasar pembuktian yang kuat dalam ketentuan hukum. Kalaupun disebutkan nama petugas lapas, pihaknya pasti akan menelusurinya dengan cermat.
“Kami sudah melihat dan sudah mengambil langkah, termasuk memanggil kepala desa dan kami untuk melakukan pemeriksaan. Termasuk nama pegawai yang tertera di kuitansi, akan kami cek,” tegasnya.
Begitu juga dengan kasus dugaan pemerasan di Lapas Parepare, pihaknya telah memanggil kepala lapas untuk menjelaskan benar atau tidaknya persoalan tersebut. Namun, pengakuannya menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Kanwil Kemenkumham sudah membentuk tim untuk mengusut dan memperdalam kasus ini di Takalar, juga di Parepare. Kami tidak akan berhenti sampai di situ, kami akan mengusut orang-orang yang kami kira terkait dengan itu,” dia berkata.
Saat ditanya apakah nanti akan dibuktikan, apakah sanksi tegas akan dikenakan kepada yang bersangkutan, Suprapto menyatakan sanksi akan diberikan sesuai aturan, mulai sanksi berat, sedang, dan ringan.
“Itu nanti kita lihat sejauh mana kesalahan yang dia lakukan. Untuk pegawai berinisial E yang baru mau diperiksa, tim ke Takalar dan satu ke Parepare,” jelasnya.
Baca juga: Inspektorat audit menentukan langkah-langkah penetapan tersangka di BLUD RS Praya
Baca juga: Jakarta Selatan gelar sosialisasi cegah pungli di pemakaman
Baca juga: PJLP dan ASN Jakarta Barat diingatkan untuk tidak melakukan pungli di TPU
Baca juga: Menteri ATR: Melayani masyarakat dengan baik dan tidak ada pungli
Reporter: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022

