
memuat…
KPK sedang mempelajari surat Ombudsman terkait laporan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan maladministrasi pemberhentian Direktur Penyidikan KPK. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
“Surat dari ORI sudah kami pelajari dan kami jawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Kamis (18/5/2023).
Alex mengatakan, laporan tersebut sedang diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alex pun mengaku sudah diperiksa dan dimintai klarifikasi terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas KPK.
“Saya juga berharap Dewan Pengawas tidak terlalu lama menyampaikan hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi,” tandasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi dan dokumen penyidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang diklarifikasi Dewas adalah Brigjen Endar Priantoro.
Endar dijelaskan pada Selasa (9/5/2023) di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Endar adalah salah satu pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik itu kepada Dewas.
“Saya mendapat klarifikasi terkait pengaduan ke Dewas terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran informasi penanganan perkara di Kementerian ESDM, dari pukul 13.00 hingga 14.30,” kata Endar saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pembocoran informasi penyidikan KPK di Kementerian ESDM kepada Dewas, salah satunya Endar Priantoro. Endar mengatakan bocornya informasi pemeriksaan di Kementerian ESDM tidak terkait dengan dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin).
Endar mengatakan bocornya informasi pemeriksaan di Kementerian ESDM terkait kasus baru. “Benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait proses investigasi yang dilakukan di Kementerian ESDM,” kata Endar melalui pesan singkat, Rabu, 12 April 2023.
(Maaf)

