loading…
Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan petinggi dua bank di Kota Batam, hingga merugikan nasabah Rp26 miliar. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
“Aksi penggelapan uang nasabah di dua bank ini, dilakukan oleh empat orang tersangka laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Mereka ini berasal dari dua bank berbeda di Kota Batam,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi.
Menurut Nasriadi, penggelapan uang nasabah ini terjadi pada 28 Agustus 2023, dan 31 Agustus 2023. Ada tiga orang karyawan bank di Kota Batam, melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email, dan nomor telepon.
Perubahan data nasabah ini dilakukan salah satu unit bank di Kota Batam. Kemudian terjadi sejumlah transaksi pergeseran dana nasabah, sementara nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. “Atas kejadian tersebut, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp12.684.179.717,” ujar Nasriadi.
Ketiga orang karyawan bank tersebut, diketahui berinisial FQ, HS, dan KF. Melalui perubahan data nasabah tersebut, mereka bisa melakukan transaksi menggunakan internet banking milik nasabah.Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka penggelapan tersebut, berupa satu unit komputer, satu unit flashdisk, dan empat unit ponsel.
Kasus serupa terjadi di bank lain yang ada di Kota Batam. Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Juni 2023. Kasus ini terungkap saat kantor pusat bank tersebut melakukan audit, kemudian diketahui ada karyawan bank berinisial MMT yang membuat akun email pribadi dan seolah-olah email tersebut milik nasabah.