
Penyebutan KTP Merah Putih di Aceh sebelum itu dengan Apartheid, menunjukkan bahwa Mas Dandhy berasal dari suara tersebut. Karena KTP Merah Putih dan Apartheid sangat berbeda
Jakarta (Partaipandai.id) – Sekretaris Jenderal Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri tidak pernah menerapkan apartheid di Aceh.
“Penyebutan KTP Merah Putih di Aceh sebelum Apartheid, menunjukkan bahwa Mas Dandhy berasal dari suara. Karena KTP Merah Putih dan Apartheid sangat berbeda,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Penegasan itu disampaikan Gus Falah menanggapi cuitan Jurnalis Investigatif Dandhy Laksono yang menyebut Megawati Soekarnoputri memberlakukan ‘Apartheid ala NKRI’ di Aceh.
Sebelumnya, dalam cuitannya di Twitter, Dandhy mengungkit kebijakan Megawati saat menangani konflik di Aceh. Saat menjabat sebagai Presiden, Megawati menerapkan Darurat Militer di Aceh pada 2003.
Megawati juga mengubah ukuran dan warna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh menjadi ‘Merah Putih’. Dandhy pun menyebut kebijakan ini sebagai ‘Apartheid ala NKRI’.
Baca juga: Gus Falah mengatakan KUHP sejalan dengan Pancasila
Anggota DPR itu menjelaskan, kebijakan KTP Merah Putih di Aceh pada Darurat Militer 2003 adalah mengeliminasi kombatan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang saat itu masih ingin memisahkan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia (NKRI).
Ia mengatakan, ini bagian dari upaya pemerintahan Presiden Megawati untuk menumpas GAM yang saat itu masih memberontak.
“Jadi, KTP Merah Putih itu untuk memisahkan warga yang pro NKRI dan anti separatisme, dari kelompok anti NKRI dan pro separatis waktu itu,” kata Gus Falah.
Sementara itu, lanjut Gus Falah, Apartheid merupakan sistem hukum yang memisahkan warga negara berdasarkan ras atau warna kulit, dalam hal ini antara warga kulit putih dan warga kulit hitam di Afrika Selatan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah Afrika Selatan yang pada saat itu didominasi oleh orang kulit putih memberlakukan sistem segregasi rasial dengan tujuan untuk memperoleh hak-hak istimewa yang tidak dapat diperoleh warga negara non-kulit putih.
“Nah, perbedaan KTP Merah Putih dan Apartheid sangat berbeda. KTP Merah Putih sama sekali tidak membagi masyarakat Aceh berdasarkan ras, juga tidak berdasarkan suku atau agama. Itu hanya untuk administratif. kebutuhan dalam rangka melindungi warga negara yang pro NKRI saat itu,” tegasnya.
Baca juga: Anggota Parlemen mengutuk pembakaran Alquran di Denmark
Baca juga: Gus Falah: Puan Maharani bukanlah orang yang menyukai popularitas semu
Wartawan: Fauzi
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

