Jaksa Agung Tangkap DPO Terdakwa Kasus KDRT di Cawang

memuat…

Kejaksaan menangkap seorang DPO terpidana kasus KDRT bernama Andre Irawan alias Andre (45), di Jalan MT Haryono, RT 01/RW 06, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). Foto: MPI/Ist

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) menangkap seorang DPO yang dihukum karena suatu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Andre Irawan alias Andre (45). Andre ditangkap di Jalan MT Haryono, RT 01/RW 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/5/2023) siang.

“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Bitung. Identitas terpidana yang diamankan yakni Andre Irawan alias Andre,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya.

Andre Irawan adalah buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang kabur dan bersembunyi di Jakarta. Andre divonis kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang ditangani Kejaksaan Agung Bitung.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tanggal 25 Oktober 2022, terpidana Andre Irawan alias Andre divonis 4 bulan penjara,” ujar Ketut Sumedana.

Ketut menjelaskan, Andre tidak memenuhi panggilan Kejaksaan saat putusan pengadilan akan dieksekusi. Padahal, Kejaksaan Agung sudah selayaknya melayangkan somasi terhadap Andre. Atas dasar itu, Andre diikutsertakan dalam DPO Kejaksaan.

“Saat ditangkap, terpidana Andre Irawan alias Andre kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” imbuhnya.

Selanjutnya, Andre dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu kedatangan Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima. Andre akan langsung ditahan sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung untuk segera menyerahkan diri dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketut.

(thm)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *