Jaksa menuntut dua WNA dalam kasus suap pengurusan KTP di Bali

Denpasar (Partaipandai.id) –

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar mendakwa berbeda terhadap dua warga negara asing (WNA) yang terlibat suap pengurusan KTP di Denpasar, Bali asal Suriah Mohammad Nizar Zghaib (32) dan Krynin Rodion (39) asal Ukraina.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis malam, dalam berkas terpisah, Kejaksaan Negeri Denpasar I Ketut Kartika Widyana, Catur Riyanita dan Mia Fida Erliyah menuntut Mohammad Nizar Zghaib penjara tiga tahun, sedangkan Krynin Rodion penjara dua tahun enam bulan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mohammad Nizar Zghaib dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum Mia Fida Erliyah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agus Akhyudi.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Mohammad Nizar Zghaib secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.

Selain hukuman fisik, terhadap terdakwa Nizar JPU juga meminta majelis hakim membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak struktur administrasi kependudukan dan dapat mengalami stabilitas keamanan nasional. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.

Sementara itu, terhadap terdakwa Krynin Rodion, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Selain itu, jaksa menuntut denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU Denpasar tersebut, Rodion secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan pertama jaksa.

JPU menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi adalah perbuatan terdakwa dapat merusak struktur administrasi kependudukan dan dapat mengancam stabilitas keamanan nasional. Selain itu, hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Rodion adalah bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa tidak pernah dihukum.

Usai membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa (berkas terpisah), hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi pada Selasa 25 Juli 2023.

Selanjutnya pada Kamis 27 Juli diadakan replika, duplikasi dilaksanakan pada Senin 7 Agustus 2023.

Sebelumnya, pada Selasa 30 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa kedua terdakwa adalah orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tersebut, yaitu telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kedua WNA tersebut dijerat dengan berkas terpisah dengan pegawai Nur Kasinayati Marsudiono dan anggota Denma Kodam IX/Udayana Patari Nur Pujud yang berkas perkaranya diproses di Pengadilan Militer Denpasar.

Pengkhotbah: Rolandus Nampu
Editor: Budi Suyanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *