
Jika ada petugas yang mempersulit atau meminta uang saat memberikan bantuan, segera hubungi saya.
Pekanbaru (Partaipandai.id) – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menyalurkan anggaran bantuan hukum sebesar Rp84 juta kepada 12 Lembaga Bantuan Hukum (PBH) yang mendapat tambahan anggaran untuk melayani masyarakat miskin di Riau.
“Bantuan diberikan lebih untuk mengoptimalkan bantuan hukum gratis oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau. Mhd Jahari situspu pada upacara penandatanganan tambahan Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022, di Pekanbaru, Senin.
Menurutnya, dengan adendum kontrak ini, ada tambahan anggaran litigasi sebesar Rp. 84.000.000 dan non litigasi sebesar Rp. 52,350.000.
Melalui bantuan anggaran ini, kata dia, 14 PBH bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau dalam rangka pemberian bantuan hukum gratis kepada kelompok masyarakat kurang mampu.
“Untuk itu, lakukan pendampingan hukum dengan penuh tanggung jawab mulai dari penyerapan anggaran dan dalam pelaksanaan bantuan hukum. Berikan bantuan secara sungguh-sungguh kepada kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum secara cuma-cuma,” ujarnya juga.
Baca juga: Unhas memberikan nasihat dan bantuan hukum gratis
Baca juga: Yasonna mengatakan aplikasi Verasi membantu memperluas bantuan hukum gratis
Dalam membantu masyarakat, kata dia, jangan tanggung-tanggung, atau lebih baik mengundurkan diri saja, karena ini merupakan wujud dari pelaksanaan supremasi hukum, negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin semua hak asasi warga negara. tentang perlunya akses keadilan dan persamaan di depan hukum.
Sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap jajarannya, Jahari Sitepu juga menyampaikan kepada PBH untuk melaporkan langsung jika ada petugas pemasyarakatan yang meminta bayaran di luar aturan atau dipersulit saat mendampingi klien yang berada di Lapas atau Rutan negara.
“Kalau ada petugas yang mempersulit atau meminta uang saat memberikan bantuan, segera telepon saya. Biar saya tegaskan tindakannya ke petugas. Ini juga berlaku di kantor Imigrasi,” ujarnya juga.
Namun, Jahari juga mengingatkan PBH saat memberikan bantuan hukum, untuk tidak membawa barang pesanan kliennya karena khawatir akan dimasukkan narkoba.
Baca juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melanjutkan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Baca juga: Unira memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang terjaring kasus
Reporter: Frislidia
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

