
Jakarta (Partaipandai.id) –
Kejaksaan Agung menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah keliru menerapkan hukuman dengan menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan kesalahan tersebut menjadi salah satu alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Majelis hakim di Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU,” ujar Ketut.
Dia menjelaskan dakwaan JPU yakni pasal 2 primer dengan ancaman minimal empat tahun penjara sehingga penerapan zero punishment bertentangan dengan UU Tipikor.
Selain salah, lanjut Ketut, putusan tersebut mengganggu dan mencederai rasa keadilan masyarakat karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan tindak pidana berulang dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, setelah divonis seumur hidup, seharusnya ada tambahan hukuman mati terhadap terdakwa sesuai dengan doktrin hukum pidana.
Tak hanya itu, kata dia, proses hukum terhadap Benny Tjokrosaputra dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya sudah final dan mengikat (inkracht), namun Benny tetap memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan haknya untuk mendapatkan grasi, remisi dan amnesti.
“Jadi kalau dikabulkan akan berbahaya bagi penegakan hukum dan harus ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” ujarnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan kasasi.
Kejaksaan Agung sependapat dengan pandangan beberapa unsur akademisi dan praktisi untuk meninjau kembali putusan tersebut di tingkat pengadilan banding.
“Putusan ini jauh dari rasa keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Ketut.
Ketidakpastian hukum dimaksud, yakni putusan yang merugikan negara lebih dari Rp 40 triliun jika digabungkan dengan dua kasus yang dilakukan Benny Tjokrosaputro, sama sekali mengingkari nurani keadilan itu sendiri.
Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas, khususnya purnawirawan TNI dan Polri yang selama ini menjaga keamanan negara.
Menurutnya, ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan Pasal 67 KUHP, selain bertentangan dengan asas hukum. lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam Undang-undang Tipikor dalam perkara a quo, pasal ini juga tidak secara tegas berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara tersendiri.
Lebih lanjut, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum karena hak terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak untuk mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti justru akan melemahkan kekuatan hukum pertama. keputusan dalam kasus PT Asuransi. Jiwasraya.
Ia melanjutkan, penerapan Pasal 67 KUHP sebagaimana tertuang dalam putusan a quo akan mempersulit kejaksaan untuk mengeksekusi harta kekayaan terdakwa dalam kasus PT Asabri.
Padahal, Benny Tjokrosaputro juga divonis dalam kasus pencucian uang (TPPU), sedangkan aset yang disita dengan akumulasi kerugian Rp 40 triliun masih jauh dari terselamatkan.
Ditambahkannya, Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum sangat rasional dan yuridis, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
“Mudah-mudahan kedepannya putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kamis (12/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi di pengelolaan dana dan pencucian uang PT Asabri (Persero).
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

