
Pengadilan memiliki pertimbangan sendiri mengenai keamanan, sehingga persidangan dipindahkan
Manokwari (Partaipandai.id) – Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, mengirim tiga tersangka kasus makar berinisial SW, AS, dan KB untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro, di Manokwari, Selasa, mengatakan, pemindahan persidangan ketiga tersangka makar itu dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
“Ketiganya sudah dikirim ke Makassar dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar,” kata Teguh.
Menurutnya, MA memiliki pertimbangan tersendiri terkait situasi keamanan di Manokwari selama proses persidangan.
Sebelum diberangkatkan ke Makassar, ketiga tersangka makar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Manokwari.
“Pengadilan memiliki pertimbangan sendiri mengenai keamanan, sehingga persidangan dipindahkan,” katanya.
Penasehat hukum ketiga tersangka, Yan Christian Warinussy, mengatakan fatwa MA tidak mengikat karena sebenarnya fatwa hanya opini hukum.
“Termasuk dalam kasus yang menjerat tiga klien kami yang diduga melakukan tindak pidana makar,” ujarnya.
Ia melanjutkan, fatwa MA juga bukan putusan pengadilan, sehingga kekuatan hukumnya murni etis.
Hal ini harus dipahami oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari agar dapat diawasi dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
“Sehingga tidak ada penegakan hukum yang cenderung diskriminatif atau rasis terhadap orang asli Papua,” kata Warinussy.
Pengkhotbah: Francis Salu Weking
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

