Kemarin, Sambo menyatakan banding atas status kasus Formula E

Jakarta (Partaipandai.id) –

Berbagai peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (16/2), mulai dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan banding atas putusan hakim hingga Dewan Pengawas dan pimpinan KPK sepakat untuk segera menetapkan status kasus Formula E tersebut.

Berikut lima pilihan berita hukum menarik dari Partaipandai.id.

Ferdy Sambo dan istrinya mengajukan banding

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada keduanya dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/2).

Baca lebih lanjut di Di Sini.

Kejagung menyatakan menerima keputusan Richard Eliezer

Jaksa Agung Republik Indonesia menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memvonisnya 1,5 tahun penjara, menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Salah satu pertimbangan kami adalah tidak mengajukan banding dalam kasus ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/2).

Baca lebih lanjut di Di Sini.

Polisi Nasional menjadwalkan sidang etik untuk Richard Eliezer segera

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah mengagendakan sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dimana sidang ini nantinya akan menentukan nasib apakah Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan. .

“(Sidang etik) sudah dijadwalkan Propam. Kalau jadwal pastinya ada dan hasilnya ada, akan disampaikan ke media,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2).

Baca lebih lanjut di Di Sini.

KKB membawa pilot Susi Air keluar dari Paro

Kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya diduga membawa pilot Susi Air itu keluar Paro, sebuah distrik di Kabupaten Nduga, Provinsi Pegunungan Papua.

Satgas Perdamaian Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani kepada Partaipandai.id di Jayapura, Kamis (16/2), mengatakan ada indikasi pilot Selandia Baru itu meninggalkan Paro.

Baca lebih lanjut di Di Sini.

KPK segera menetapkan status kasus Formula E

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan KPK sepakat untuk segera menetapkan status kasus Formula E.

“Sudah disepakati penyelesaian dan klarifikasi status kasus Formula E akan diputuskan oleh pimpinan KPK secepatnya,” kata Ketua KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Baca lebih lanjut di Di Sini.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Adi Blueardi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *