Ketentuan mengenai sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Pos dan Informatika dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi,” demikian pernyataan resmi Kementerian Kominfo yang diterima, Senin.
Baca juga: Peran Kemenkominfo hadirkan infrastruktur digital andal di IKN
Adapun untuk RPM Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi mengatur sebanyak 12 poin diantaranya yaitu Penyesuaian istilah standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Lalu ketentuan mengenai penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, ketentuan mengenai perubahan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, label dan tanda peringatan pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Disusul dengan penyampaian data dan informasi melalui laman resmi Direktorat Jenderal SDPPI dan sistem Indonesia National Single Window (INSW), biaya sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Tak tertinggal terdapat juga lampiran format label dan tanda peringatan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas RPM terkait sampai dengan tanggal 17 November 2023.
Tanggapan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat wahy001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id,lign001@kominfo.go.id, dan rina001@kominfo.go.id. Naskah RPM dapat diperiksa di situs web kominfo.go.id.
Baca juga: Wamenkominfo ajak masyarakat rangkul AI untuk semakin produktif
Baca juga: Program komunikasi inklusif bagi nelayan dikenalkan dalam forum ITU-D
Baca juga: Strategi komunikasi Kemenkominfo agar IKN makin dikenal
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © Partaipandai.id 2023