Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan program literasi digital untuk mencegah masyarakat ikut serta dalam perjudian online, selain memblokir situs dan konten.
“Hampir setiap hari ada konten perjudian online yang diblokir Kominfo. Agar masyarakat tidak ikut serta dalam perjudian online, Kominfo melakukan literasi digital,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong kepada Partaipandai.id, Senin.
Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun lalu mencanangkan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan empat kurikulum dasar, yaitu budaya media digital, keamanan media digital, etika media digital, dan keterampilan media digital.
Kegiatan berskala nasional ini ditargetkan menjangkau sekitar 12,5 juta orang di seluruh provinsi di Indonesia. Gerakan Nasional Literasi Digital berisi pelatihan keterampilan digital tingkat dasar untuk masyarakat umum.
Baca juga: Penguasaan kunci literasi teknologi UKM “go digital” dan internasional
Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam Gerakan Nasional Literasi Digital, antara lain masyarakat, akademisi, media, instansi pemerintah dan pelaku industri.
Usman mengatakan hingga saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir lebih dari 600.000 situs dan konten perjudian online.
Meluncurkan situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, perjudian online menjadi konten dan situs yang paling banyak diblokir pada 2022. Sepanjang tahun ini, hingga 24 Oktober, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 138.523 konten dan situs perjudian online.
Pada September 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 12.053 situs dan konten terkait perjudian online. Sedangkan pada Oktober, hingga saat ini ada 9.400 konten dan situs judi online yang diblokir.
Pada tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir 204.917 konten perjudian online, meningkat dari tahun 2020 yang sebanyak 80.305 konten.
Selain perjudian online, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memblokir konten yang melanggar peraturan di Indonesia, seperti pornografi, penipuan online, kekerasan, radikalisme dan separatisme atau organisasi berbahaya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada pertengahan tahun ini mewajibkan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagai bentuk akuntabilitas platform digital dan upaya menjaga dunia maya.
Baca juga: POLRI bagikan tips sederhana agar aman di dunia maya
Baca juga: Ribuan siswa mendapatkan literasi keamanan siber di Hari Santri Nasional
Baca juga: Kenali berbagai mode peretasan untuk mencegah kejahatan di ruang digital
Reporter: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosario Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022