Ketua MPR menyarankan agar Polri membuka pos pengaduan penipuan berkedok tawaran pekerjaan

Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan Polri membuat posko pengaduan warga korban penipuan berkedok lowongan kerja lepas (lepas) yang saat ini banyak ditemukan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Posko pengaduan, menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, bisa digunakan polisi untuk mengumpulkan informasi dari warga yang mengetahui adanya penipuan tersebut.

“(MPR RI) meminta pihak kepolisian untuk membuka posko atau layanan pengaduan, baik bagi masyarakat yang mengetahui maupun yang pernah mengalami penipuan dengan modus penawaran. lepas itu. Dengan begitu, pihak berwajib dapat segera merespon dan menindaklanjuti laporan yang masuk untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus agar pelaku jaringan penipuan tersebut dapat diungkap dan ditindak,” ujarnya, di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, polisi harus segera bertindak sebelum banyak korban, mengingat penipuan berkedok tawaran pekerja lepas mulai meresahkan masyarakat, terutama mereka yang benar-benar sedang mencari pekerjaan.

Bamsoet meminta polisi segera menindaklanjuti kasus penipuan tersebut, termasuk mulai dari melacak laporan yang masuk hingga memblokir nomor yang digunakan untuk menipu masyarakat melalui WhatsApp.

Bamsoet mengimbau masyarakat untuk waspada, terutama saat menerima tawaran pekerjaan dari media sosial atau aplikasi pesan.

Baca juga: Ketua MPR meminta pemerintah terus menelusuri korban pelanggaran HAM berat
Baca juga: Ketua MPR diminta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045

“Masyarakat harus waspada, arif dan cerdas dalam memperoleh informasi baik dari sosial media maupun dari pesan-pesan yang beredar sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum-oknum yang menggiurkan tawaran-tawaran, apalagi pekerjaan dengan hasil yang mudah dan instan,” kata Bamsoet.

Dalam beberapa minggu terakhir, beberapa pengguna sosial berbagi pengalaman mereka dihubungi oleh orang asing melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan mereka menawarkan pekerjaan lepas (lepas) sehari-hari. Pekerjaan yang ditawarkan misalnya sebatas menonton video di YouTube atau mengikuti akun tertentu di YouTube. Jika tugas-tugas ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, para freelancer akan menerima sejumlah uang melalui transfer bank.

Dalam proses yang melibatkan coordinator/admin melalui aplikasi pesan Telegram, para freelancer kemudian diminta untuk melakukan tugas yang mengharuskan mereka mengirimkan sejumlah uang sebagai jaminan/titipan. Beberapa korban yang terbuai dengan janji honor/komisi tetap bertahan dan mengirimkan uang kepada pelaku.

Seorang pegawai Badan Pengelola Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadi korban bulan lalu melaporkan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Korban, pria berusia 30 tahun berinisial AO, mengaku rugi hingga Rp 28 juta.

Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023.

Polisi mencurigai terlapor yang masih dalam pemeriksaan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Elektronik Transaksi .

Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *