Keuntungan sistem pemilu bagi pemilih

Semarang (Partaipandai.id) – Dalam sistem pemilihan umum (pilkada) proporsional terbuka, pemilih lebih leluasa menentukan calon anggota legislatif. Bahkan, mereka memilih caleg tanpa melihat latar belakang atau asal usul partai politik (parpol) yang bersangkutan.

Terkadang ada pertengkaran di hati para pemilih. Di satu sisi mereka tidak menyukai parpol peserta pemilu, namun di sisi lain ada keinginan kuat untuk memilih caleg yang bersangkutan karena berbagai faktor.

Faktor tersebut antara lain kedekatan emosional dan kriteria tertentu bagi calon yang layak menjadi wakil rakyat, misalnya mencetak (Jujur), memercayai (bisa dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fatan (cerdas).

Orang yang memiliki hak pilih tentunya sudah memiliki ukuran yang menjadi dasar penilaiannya saat menentukan pilihannya. Namun, ada juga di antara para pemilih yang menjadi sasaran “headshots”.

Modus “headshot” ini biasanya diperhitungkan oleh kandidat “nakal” agar lolos sebagai kandidat terpilih. Kurangnya kepercayaan diri kandidat mendorongnya untuk mengambil metode seperti itu.

Untuk lolos menjadi anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, mereka kemudian menghitung berapa modal politik yang dibutuhkan untuk meraih kursi di daerah pemilihan (dapil).

Untuk mengetahuinya, calon “nakal” ini melihat hasil pemilu sebelumnya untuk menentukan berapa modal politik yang dimilikinya untuk memenuhi syarat menjadi wakil rakyat. Misalnya, per kepala (pemilih) Rp. 50.000 menjadi Rp. 100.000, tinggal dikalikan dengan jumlah suara yang berpeluang terpilih.

Berdasarkan hasil Sistem Penghitungan dan Penetapan Jumlah Kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah (Dapil Jateng) IX misalnya, caleg DPR RI yang lolos ke Senayan minimal menang. sebanyak 113.829 suara.

Meski meraih suara minimal, calon tersebut berada di urutan ke-7, sedangkan calon di urutan ke-8 meraih 287.180 suara. Di sinilah penting bagi kandidat untuk mengetahui aturan konversi suara sainte lague dalam sistem proporsional terbuka.

Agar berada di posisi aman, minimal calon atau partai politik mendapatkan 150.000 suara. Perhitungan politik ini perlu perhitungan matang bagi calon yang akan bermain politik uang karena biayanya mencapai miliaran rupiah.

Jika caleg meraih suara terbanyak, caleg DPR RI belum tentu lolos ke Senayan jika perolehan suara partai politik yang bersangkutan secara nasional berada di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi nasional Pemilu Anggota DPR RI tahun 2019, terdapat sembilan partai yang meraih suara melebihi ambang batas parlemen 4 persen, yaitu: PDI Perjuangan dengan 27.053.961 suara (19,33 persen); Gerindra 17.594.839 suara (12,57 persen); dan Partai Golkar 17.229.789 suara (12,31 persen).

PKB berikutnya dengan perolehan suara 13.570.097 (9,69 persen); NasDem 12.661.792 suara (9,05 persen); PKS 11.493.663 suara (8,21 persen); Partai Demokrat 10.876.507 (7,77 persen); PAN 9.572.623 suara (6,84 persen); dan PPP 6.323.147 suara (4,52 persen).

Pada Pemilu 2019, ada tujuh partai yang suaranya tidak dikonversi menjadi kursi DPR karena berada di bawah ambang batas parlemen.

Ketujuh partai tersebut, yaitu: Perindo 3.738.320 suara (2,67 persen); Bekerja 2.929.495 suara (2,09 persen); PSI 2.650.361 suara (1,89 persen); Hanura 2.161.507 suara (1,54 persen); PBB 1.099.848 suara (0,79 persen); PKPI 312.775 suara (0,22 persen); dan Garuda 702.536 suara (0,05 persen).

Oleh karena itu, sejak dini caleg perlu melakukan simulasi sistem penghitungan dan penentuan jumlah kursi parpol peserta pemilu. Sehingga, sejak namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT), mereka sudah mengetahui target perolehan suara minimal.

tertutup proporsional

Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih satu kali untuk nomor atau lambang partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Namun dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya perlu mencoblos satu kali pada nomor atau gambar partai politik peserta pemilu anggota legislatif.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau menerapkan sistem proporsional tertutup. Itu semua tergantung putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara: 114/PUU-XX/2022.

Uji materi dalam perkara ini berkaitan dengan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), 353 ayat (1) huruf b, 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu, 16 November 2022.

Sesuai dengan jadwal Pemilu 2024, tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari 24 April hingga 25 November 2023, kemudian jadwal hari pemilu 14 Februari 2024.

Jika terjadi perubahan dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, perhitungan politik kemungkinan besar akan bergeser ke caleg dengan nomor urut tertinggi agar partai politiknya meraih suara terbanyak di setiap daerah pemilihan, atau tidak semua caleg bersaing untuk menang. suara terbanyak sehingga mereka terpilih.

Pasalnya, partai politik mengajukan daftar calon ke KPU berdasarkan nomor urut. Nomor urut caleg di setiap daerah pemilihan ditentukan oleh partai politik. Nomor urut ini menentukan tingkat elektabilitas caleg.

Dengan sistem proporsional tertutup ini, saat pemilih berada di bilik suara, mereka hanya memilih partai politik. Jadi, jika tidak suka dengan partai politik yang bersangkutan, pemilih akan pindah ke lain hati.

*) D.Dj. Kliwantoro, Ketua Dewan Etik Publik dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Provinsi Jawa Tengah

HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *