KKP hentikan reklamasi galangan kapal di Batam

PT BSI bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan pembuatan kapal.

Batam (Partaipandai.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Kota Batam, Kepulauan Riau, karena terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Sabtu, disebutkan penghentian sementara hingga PT BSI memenuhi izin-izin dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

“Benar kami menghentikan sementara proyek agar kegiatan pengerukan tidak meluas ke laut, perusahaan belum memiliki PKKPRL,” kata Adin.

Berdasarkan investigasi berdasarkan Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1.191 hektare itu tidak disertai dengan dokumen Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. PKKPRL).

Adin mengatakan, sebelumnya KKP menerima pengaduan dari masyarakat terkait proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI. Pihaknya kemudian menerjunkan Pangkalan PSDKP PWP3K Polsus PWP3K Batam untuk mengumpulkan bahan informasi di lapangan pada Februari 2023.

Menurut keterangan yang disampaikan PT BSI, di lahan reklamasi tersebut direncanakan untuk memperluas areal galangan kapal atau galangan kapal di lokasi reklamasi.

Perseroan Terbatas (PT) BSI termasuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan pembuatan kapal.

Berdasarkan peruntukan lahan yang dikeluarkan Badan Pengusahaan Batam, total luas lahan proyek PT BSI adalah 62 ha, terdiri dari 13 ha lahan dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 49 ha ruang laut.

“Sesuai aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara sampai PT BSI menyelesaikan izin dasar pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL,” kata Adin.

Baca juga: KKP menggenjot produksi kakap di Aceh dengan membagikan bibit
Baca juga: KKP mendukung proses hukum perdagangan penyu hijau

PT BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juncto Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan usaha.

Lebih lanjut Adin mendorong PT BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) yang meliputi rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana penggunaan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, dan jadwal pelaksanaan rencana reklamasi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha menurut bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berdasarkan peraturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha berisiko tinggi. Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Penceramah : Yuniati Jannatun Naim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *