Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memiliki tim teknis untuk membantu penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta yang mendaftar.
“Soal pendaftaran kita permudah, (menyediakan) kontak jika teman-teman PSE kesulitan. Kita ada bantuan, kita bisa bantu. Kemarin ada beberapa karena ada yang belum paham,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kominfo telah memberikan batas waktu kepada PSE hari ini untuk mendaftar Online Single Submission. Jika ada kendala untuk mendaftar dalam batas waktu yang ditentukan, kementerian memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengajukan pendaftaran secara manual.
Baca juga: Anggota DPR dukung Kominfo ingatkan PSE swasta untuk mendaftar
“Kami ingin membantu mereka, untuk sampai pada opsi terakhir jika ada kendala dari sistem atau pada suatu waktu keluaran ada jaringan (hambatan), kirim saja manualnya. Namun setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi melalui OSS,” kata Semuel.
Pemerintah berkomitmen untuk memantau lalu lintas (traffic) setiap platform digital yang belum terdaftar hingga batas waktu terakhir.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Kami memiliki kemampuan untuk melihat lalu lintasberapa banyak aplikasi yang ada di indonesia. Jadi terkait sanksi, tahapannya ada teguran tertulis (warnings), lalu ada denda dan terakhir pemutusan akses sementara,” kata Semuel.
Jika setelah 20 Juli masih ada PSE swasta yang belum mendaftar, Kominfo akan menjatuhkan sanksi mulai keesokan harinya, yakni 21 Juli. Sanksi pertama yang akan diberikan berupa teguran tertulis.
Menurut Semuel, pendaftaran PSE swasta bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Mulai tanggal 21 besok kita sudah mulai memberikan surat, setidaknya sudah dimulai. Karena sebenarnya kita mempermudah dan kita berharap masyarakat benar-benar membangun. memercayai. Kami membangun memercayai terlebih dahulu kepada masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang benar,” kata Semuel.
Jika ada PSE yang terputus aksesnya karena belum terdaftar, menurut Semuel, sanksi ini bersifat sementara. Platform digital perlu mendaftarkan atau memperbarui datanya dengan Kominfo.
Setelah didaftarkan, menurut Kominfo, platform tidak otomatis masuk ke mesin pemblokiran.
Baca juga: Pengamat berharap kebijakan PSE membangun peradaban di dunia maya
Baca juga: Kominfo mengadakan kelas anti hoax untuk masyarakat
Baca juga: Sebelum diblokir, PSE yang tidak mendaftar akan ditegur dan didenda
Reporter: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosario Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022