
Kebijakan penegasan (aksi khusus sementara) kuota 30 persen keterwakilan perempuan merupakan wujud komitmen negara untuk mewujudkan kesetaraan substantif perempuan dalam politik.
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan langkah mundur Indonesia dalam menjalankan amanat CEDAW untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan mencapai kesetaraan substantif dalam kehidupan politik dan publik.
“Sebagai negara pihak yang telah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Indonesia berkewajiban mengambil langkah-langkah untuk memastikan, antara lain, penyusunan dan penegakan hukum dan peraturan yang melarang diskriminasi terhadap perempuan secara efektif,” kata Rainy dalam keterangannya, Jakarta, Senin.
Baca juga: PBB: Tak mungkin mengakui Taliban selama hak-hak perempuan masih dibatasi
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW adalah Perjanjian Hak Asasi Manusia Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.
Rainy Hutabarat menjelaskan, kebijakan afirmasi (aksi khusus sementara) 30 persen kuota keterwakilan perempuan merupakan wujud komitmen negara untuk mewujudkan kesetaraan substantif perempuan dalam politik.
“Rekomendasi Umum CEDAW No. 23 tentang Politik dan Kehidupan Publik menegaskan kembali kewajiban negara pihak untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan publik serta memastikan bahwa perempuan dapat menikmati kesetaraan dengan laki-laki di ruang publik dan politik,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Malang memperjuangkan hak perempuan pekerja rumahan
Rainy menambahkan, penegasan kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada dasarnya merupakan tonggak penting bagi kehidupan demokrasi yang sehat dan substantif.
Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam hal penghitungan 30 persen dari jumlah bakal calon perempuan pada setiap daerah pemilihan menghasilkan bilangan pecahan, apabila dua angka desimal dibelakang koma maka nilainya adalah: a. kurang dari 50, hasil perhitungan dibulatkan ke bawah; atau b. 50 atau lebih, hasil perhitungan dibulatkan ke atas.
Menurutnya, Pemilu 2024 dikhawatirkan akan menghambat kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah jika aturan yang ada tidak diubah.
Baca juga: KPI Jember mengajak perempuan untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024
Penceramah : Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

