Kapolri berani mengatakan penyidikan kasus Brigjen J harus terbuka.
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi Kepolisian Negara (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menyatakan bahwa penyelidikan kasus tembak-menembak antara anggota Polri yang membunuh Brigadir J terbuka.
“Satu hal yang kami apresiasi dari Kapolri adalah dia berani mengatakan (penyelidikan kasus Brigjen J) harus terbuka,” kata Albertus saat menjadi pembicara pada diskusi akhir pekan Meeting Point bertajuk Citra Polisi di Bulan Bhayangkara di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, langkah membuka penyidikan agar bisa diketahui publik perlu dilakukan karena kasus tersebut sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi. Apalagi, masyarakat menilai ada sejumlah kejanggalan, seperti mengenai kamera pengintai atau CCTV dan lebam di tubuh Brigadir J.
Selain itu, kata Albertus, Kompolnas juga mengapresiasi keberanian Kapolri melibatkan pihak luar dalam tim khusus yang bertugas mengungkap kasus tersebut.
“Apresiasi kami, Kapolri berani mengundang pihak luar (masuk tim khusus). Dia berjanji ini terbuka. Dia ingin transparan dan akuntabel. investigasi kejahatan ilmiah (ilmu terapan yang mencakup studi tentang bukti yang digunakan dalam mengenali, mendeteksi, dan memverifikasi kesalahan seseorang),” katanya.
Sebelumnya, baku tembak antar anggota Polri terjadi di Kantor Kabag Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Komplek Polisi Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.
Dalam peristiwa itu, dua anggota Polri yang terlibat adalah Brigjen Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kabag Propam Polri dan Bharada E Kadiv Propam ADV Polri. Peristiwa itu mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah ditembak mati dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Disebutkan, kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh tuduhan pelecehan dan penodongan senjata oleh istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan penyidikan kasus baku tembak antar anggota Polri pada Selasa (12/7).
Selain melibatkan satuan kerja internal dan eksternal Polri, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Dalam Negeri (Paminal) Polri. Sedangkan unsur eksternal adalah Kompolnas dan Komnas HAM.
Baca juga: Pakar nilai kasus Timsus di Brigjen J harusnya melibatkan Komnas Perempuan
Baca juga: Polisi pastikan kasus Brigadir J terbukti secara ilmiah
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022