Memuat…
Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam memproses kasus wanprestasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Foto/Dokumen
“Kami mengapresiasi kinerja Bareskrim dan Kejaksaan Agung yang telah memproses perkara pidana hingga P21,” kata Deputi Bidang Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Bareskrim Lagi Tangkap dan Tahan Tersangka Kasus KSP Indosurya
Tak lupa ia juga meminta pengejaran terhadap aset yang dimilikinya KSP Indosurya . “Harta tersebut dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai pelaksanaan tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso menyatakan akan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), yakni mengupayakan penyelesaian berbasis aset. Penjatuhan hukuman terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk terus berupaya mengurangi risiko kerugian anggota koperasi.
Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah memindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug ditutup dan tidak beroperasi.
Baca juga: Banyak Koperasi Simpan Pinjam Gagal Bayar, Teten : Koperasi Kapok Rakyat
Untuk itu Satgas mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan ke Ciledug, ternyata kantor tersebut tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran, kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem. kerja WFH WFO.
Perlu diketahui, sebelumnya KemenKopUKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda Rapat Anggota Tahunan (RAT) online terkait kasus wanprestasi koperasi. Penundaan ini dilakukan karena dikhawatirkan akan ada indikasi manipulasi dalam pelaksanaannya nanti.
Mendengar aspirasi tersebut, Zabadi menyatakan secara tegas, KemenKopUKM akan membentuk tim untuk memberikan pendampingan kepada RAT KSP Indosurya Cipta, guna mewujudkan RAT yang akuntabel dan transparan.
KemenKopUKM juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah wanprestasi ini, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.
(akr)