
Rizki diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Mahkamah Agung (MA) Rizki Andayani sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus suap di Mahkamah Agung yang menjerat tersangka nonaktif Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (SD).
“Hari ini Rizki diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.
Selain Rizki, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni pengacara Ahmad Riyadh, dan pihak swasta Timothy Ivan Tri Yono.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Sebagai penerima manfaat adalah SD, Hakim Yustisi/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS di Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal ( NA) dan Albasri (AB).
Tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku kuasa hukum serta dua debitur pihak swasta/KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh HT dan IDKS yang diwakili kuasa hukumnya YP dan ES.
Selama persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, HT dan ES tidak puas dengan putusan di dua pengadilan tersebut, sehingga mereka melanjutkan upaya hukumnya di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi akan diajukan pada tahun 2022 oleh HT dan IDKS dengan tetap mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.
Dalam penanganan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA yang dianggap mampu menjadi penghubung fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya dapat mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan keduanya.
Adapun karyawan yang bersedia dan setuju dengan YP dan ES yaitu DY dengan pemberian sejumlah uang. Lebih lanjut, DY juga mengajak MH dan ETP untuk berpartisipasi sebagai penghubung penyerahan uang kepada majelis hakim.
KPK menduga DY dan kawan-kawan mewakili SD dan beberapa pihak di MA menerima uang dari pihak yang menangani perkara di MA. Sedangkan sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.
Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES kepada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh DY, uang tersebut dibagi dengan pembagian, ia mendapat sekitar Rp. 250 juta, MH sekitar Rp. 850 juta, ETP sekitar Rp. 100 juta, dan SD sekitar Rp. 800 juta yang diterima melalui ETP.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES dikabulkan dengan memperkuat putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Baca juga: KPK memanggil ASN MA terkait kasus Sudrajad Dimyati
Baca juga: KPK memanggil JPU Jampidsus Kejagung terkait kasus Sudrajad Dimyati
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

