
Jakarta (Partaipandai.id) –
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan, ketiga saksi yang dipanggil adalah Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida, ketiganya berasal dari pihak swasta.
KPK resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak karena mengkondisikan berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Baca juga: Rafael Alun sempat mengabaikan pesan singkat ayah Shane Lukas
Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun yang diduga menerima aliran dana sebesar US$90.000 melalui PT AME.
Barang bukti lain yang disita penyidik adalah: brankas (SDB) berisi sekitar Rp 32,2 miliar yang disimpan di bank dalam denominasi dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan sepeda serta uang pecahan rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Imigrasi melarang keluarga Rafael Alun pergi ke luar negeri
Baca juga: KPK: Rafael menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak
Penceramah : Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

