By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: KPK memanggil Wakil Bupati Blitar sebagai saksi dalam perkara TPPU dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung
Share
Notification Show More
Latest News
Danrem 121/Abw: Awasi “jalan tikus” di batas RI-Malaysia
September 25, 2023
Kiat tetap sehat di tengah polusi udara dengan bantuan gawai
September 25, 2023
Jaksa hadirkan dua saksi di sidang perdana pemeriksaan saksi RAT
September 25, 2023
Pemprov Babel sampaikan empat raperda ke DPRD
September 25, 2023
Memanas, Niger Larang Pesawat Prancis masuk Wilayah Udaranya!
September 25, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Hukum

KPK memanggil Wakil Bupati Blitar sebagai saksi dalam perkara TPPU dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung

July 4, 2022
Updated 2022/07/04 at 4:59 AM
Share
SHARE

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur, Rahmat Santoso sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA).

“Penyelidikan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Rahmat Santoso diketahui merupakan adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Selain Rahmat, KPK juga telah memanggil empat orang saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Hardja Karsana Kosasih selaku advokat, Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut selaku pegawai/komisaris swasta PT Mulia Artha Sejati dan dua pihak swasta, Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea, masing-masing.

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Sukamiskin

Kasus TPPU diduga merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait kasus di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 yang sebelumnya menjerat Nurhadi dengan Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ( MIT) Hiendra Soenjoto.

More Read


Pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato tetap normal usai kerusuhan

10.928 mahasiswa baru Unnes jalani tes urine
Upaya cegah radikalisme bagi generasi muda di beranda negara
Bareskrim benarkan periksa Yuki Kato terkait promosi judi online
Kemenkumham: Desa sadar hukum pelopor pencegahan TPPO di NTT

Pada Kamis (6/1), KPK mengeksekusi Nurhadi dan menantunya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK /2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Nurhadi dan menantunya divonis 6 tahun penjara. Keduanya divonis denda Rp. 500 juta dengan syarat jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung dijatuhi hukuman 7 tahun penjara

Selain itu, KPK telah mengeksekusi Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp.

Eksekusi Hiendra Soenjoto berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor di PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/ PT DKI tanggal 16 Juni 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.

Baca juga: KPK mengajukan kasasi atas putusan kasasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

Nurhadi dan Rezky Herbiyono, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Desember 2021, dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp. 35.726 miliar dan gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp. 13,787 miliar.

Sementara itu, Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT MIT terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp. 35.726 miliar terkait penanganan gugatan PT MIT terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara dan terhadap Azhar Umar.

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2022

Sumber

You Might Also Like

Jaksa hadirkan dua saksi di sidang perdana pemeriksaan saksi RAT

Kemarin, usut kasus walpri kapolda Kaltara hingga mahasiswa tes urine

Propam Polri asistensi kasus tewasnya Walpri Kapolda Kaltara 

Sosiolog UNG paparkan rekomendasi penyelesaian konflik di Pohuwato

Bacapres Anies dukung peningkatan anggaran penelitian

TAGGED: Agung, Blitar, Bupati, dalam, KPK, Mahkamah, memanggil, penanganan, perkara, saksi, sebagai, TPPU, Wakil
admin July 4, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Mahfud mengatakan Jokowi sudah mengantongi nama untuk posisi Menpan RB
Next Article Defunc merilis koleksi TWS dari empat model “earbud”
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Jaksa hadirkan dua saksi di sidang perdana pemeriksaan saksi RAT

September 25, 2023

Kemarin, usut kasus walpri kapolda Kaltara hingga mahasiswa tes urine

September 25, 2023

Propam Polri asistensi kasus tewasnya Walpri Kapolda Kaltara 

September 24, 2023

Sosiolog UNG paparkan rekomendasi penyelesaian konflik di Pohuwato

September 24, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?