Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur, Rahmat Santoso sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA).
“Penyelidikan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Rahmat Santoso diketahui merupakan adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Selain Rahmat, KPK juga telah memanggil empat orang saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Hardja Karsana Kosasih selaku advokat, Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut selaku pegawai/komisaris swasta PT Mulia Artha Sejati dan dua pihak swasta, Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea, masing-masing.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Sukamiskin
Kasus TPPU diduga merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait kasus di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 yang sebelumnya menjerat Nurhadi dengan Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ( MIT) Hiendra Soenjoto.
Pada Kamis (6/1), KPK mengeksekusi Nurhadi dan menantunya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK /2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Nurhadi dan menantunya divonis 6 tahun penjara. Keduanya divonis denda Rp. 500 juta dengan syarat jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung dijatuhi hukuman 7 tahun penjara
Selain itu, KPK telah mengeksekusi Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp.
Eksekusi Hiendra Soenjoto berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor di PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/ PT DKI tanggal 16 Juni 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.
Baca juga: KPK mengajukan kasasi atas putusan kasasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Nurhadi dan Rezky Herbiyono, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Desember 2021, dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp. 35.726 miliar dan gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp. 13,787 miliar.
Sementara itu, Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT MIT terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp. 35.726 miliar terkait penanganan gugatan PT MIT terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara dan terhadap Azhar Umar.
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2022