
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk menjelaskan hak hukumnya sebagai tersangka.
KPK memeriksa Lukas Enembe di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (12/1) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
“Kamis (12/1), tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka LE dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menjelaskan antara lain hak-hak hukumnya sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Lukas Enembe diperiksa KPK setelah menjalani kasasi penahanan
Saat pemeriksaan, kata Ali, Lukas Enembe menyatakan belum siap diperiksa karena merasa masih sakit.
Namun, ia mengungkapkan tim penyidik masih memeriksa Lukas Enembe berdasarkan informasi dari tim medis yang menyatakan bahwa Lukas Enembe “layak untuk diadili” sehingga bisa diperiksa.
“Agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan dijadwal ulang,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK membawa Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (12/1) sore untuk dimintai keterangan setelah yang bersangkutan menjalani penangguhan penahanan karena kondisi kesehatannya. .
KPK menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM melarang istri Lukas Enembe bepergian ke luar negeri
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang Rp. 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih menggarap tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp. 14,8 miliar, proyek “jamak tahun” untuk merehabilitasi sarana dan prasarana. mendukung PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar, dan proyek pengelolaan lingkungan “multiyears” untuk lokasi syuting “outdoor” TNI AU dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.
KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima hadiah lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp. 10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, tersangka Rijatono ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Mahfud MD mengatakan tokoh Papua mendukung penegakan hukum terhadap Lukas Enembe
Baca juga: Wakil Presiden: KPK punya alasan untuk menangkap Lukas Enembe
Baca juga: Kepala RSPAD mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe stabil
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

