KPU Bogor membeberkan alasan ingin mengubah susunan daerah pemilihan pada Pilkada 2024

Kabupaten Bogor (Partaipandai.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan alasan mengajukan usulan kepada KPU RI untuk mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak di 2024.

Usulan perubahan susunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dengan rencana pemekaran daerah Bogor Barat dan Bogor Timur, kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni. dalam keterangannya di Bogor, Minggu.

Dalam penataan Dapil baru yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas dipindah dari Dapil 4 yang termasuk wilayah calon pemekaran Bogor Barat ke Dapil 3.

Kemudian, Kecamatan Klapaunggal dicabut dari Dapil 1 dan dimasukkan ke dalam Dapil 2 yang terdiri dari daerah-daerah calon pemekaran Bogor Timur.

“Kenapa dipecah, kenapa Ciomas dipindah ke Dapil 3, Klapanunggal dimasukan ke Dapil 2 karena ada surat dari KPU RI tentang potensi daerah pemekaran baru,” ujar Ummi.

“Kita lihat Dapil 4 ada Ciomas yang tidak masuk Bogor Barat dan Klapanunggal yang masuk Bogor Timur, jadi kita masuk ke opsi itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ummi menjelaskan pihaknya mengajukan tiga draf opsi susunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kenapa kita hanya mengusulkan dapil untuk DPRD? Karena dapil provinsi dan RI sudah menjadi lampiran UU (UU) nomor 7 tahun 2017, tidak bisa diubah lagi,” jelas Ummi.

Rancangan pertama, tanpa mengubah susunan saat ini, terdiri dari enam daerah pemilihan: Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi 9 kursi DPRD.

Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi 8 kursi DPRD. Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga dan Tenjolaya dengan alokasi 9 kursi DPRD.

Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.

Draf kedua masih terdiri dari enam dapil, namun Kecamatan Klapanunggal sudah pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 menjadi 10 kursi DPRD. Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah jatah kursi Dapil 4 menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.

Draf ketiga, dengan memindahkan Kecamatan Klapaunggal dan Ciomas seperti pada draf kedua, dan menambahkannya menjadi tujuh Daerah Pemilihan. Dapil 7 terdiri dari Jasinga, Parungpanjang, Cigudeg, Tenjo, dan Sukajaya dengan alokasi 5 kursi DPRD.

Dengan konsep penambahan satu Dapil pada draf ketiga ini, otomatis akan mengubah alokasi kursi DPRD di beberapa Daerah Pemilihan. Dapil 1 sebanyak 9 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi, Dapil 3 sebanyak 10 kursi, Dapil 4 sebanyak 7 kursi, Dapil 5 sebanyak 9 kursi, dan Dapil 6 sebanyak 5 kursi.

Ummi mengatakan, tiga draf tersebut telah diserahkan KPU Kabupaten Bogor ke tingkat provinsi pada 16-17 Desember 2022. Kemudian, pada 17-19 Desember 2022 KPU Provinsi Jawa Barat akan kembali menyerahkannya ke KPU RI. (KR-MFS)

Baca juga: KPU-Bawaslu Bogor mengajak masyarakat mensukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Bupati Bogor mengapresiasi inovasi KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih

Reporter: M Fikri Setiawan
Redaktur: Soeharto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *