KPU menetapkan Sipol sebagai alat pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Jakarta (Partaipandai.id)) –
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia hingga 1 Juli 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 35 partai politik yang telah mengajukan.
“Partai politik yang telah menerima permohonan pembukaan akses Sipol per 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB adalah sebagai berikut: 31 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh,” kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, permintaan pembukaan akses Sipol berasal dari Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Sejahtera, Partai Indonesia Bersatu, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Perjuangan Indonesia.
Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Umat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bangsa Pandu, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republik Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Desa Partai Gerakan Kebangkitan, dan Partai Pengawal Perubahan Indonesia.
Partai politik lainnya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negara Berdaulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, dan Partai Republik Indonesia. Partai Mahasiswa.
Sementara itu, ada empat partai lokal Aceh, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Aceh, Partai Atjeh Beusaboh Tha’at dan Generasi Taqwa, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI, kata Idham, telah meluncurkan Sipol untuk Pemilihan Umum 2024 pada Jumat (24/6).
Badan penyelenggara pemilu ini menetapkan Sipol sebagai alat pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Sipol, kata dia, merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU diberi kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, adalah profil parpol, keanggotaan parpol, serta kepengurusan dan jabatan tetap parpol.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022