
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan desain surat suara hingga saat ini masih mengikuti desain surat suara model sistem proporsional terbuka.
“KPU sudah menyiapkan rancangan peraturan KPU tentang logistik pemilu atau bahasa teknisnya dalam undang-undang adalah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Ya ada surat suara, ada formulir, kita rancang tetap menggunakan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Dia menjelaskan, desain surat suara berisi desain formulir yang memuat nama partai, nomor urut partai, gambar partai, nama calon, dan nomor urut calon di setiap daerah pemilihan pada setiap surat suara dan formulir.
Baca juga: KPU RI mewajibkan calon melaporkan LHKPN setelah terpilih
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang terkait gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup. MK hanya menggelar sidang putusan.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menepis tudingan yang menyatakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi menunda putusan perkara UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
“Permohonan ini akan segera kami selesaikan. Jadi, jangan nanti dituding oleh MK menunda-nunda macam-macam,” ujar Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5).
Baca juga: KPU RI antisipasi kecurangan pemilu dengan “situng”
Saldi Isra menyatakan, jika ada pihak yang ingin mengajukan keberatan, tambahan keterangan, atau hal lain, dapat disampaikan beserta kesimpulan yang akan disampaikan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
“Ini perlu penegasan, terutama yang memberikan tambahan waktu,” kata Saldi Isra.
Saldi Isra menegaskan, Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang berlangsung hari ini merupakan sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil keputusan.
Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak ke Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim telah menetapkan bahwa kesimpulan harus disampaikan oleh pemohon dan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi paling lambat Rabu, 31 Mei 2023.
“Penyampaian kesimpulan paling lambat Rabu, mohon diperhatikan, 31 Mei 2023, (pukul) 11.00 WIB,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Pendaftaran Perkara 114/PUU-XX/2022.
Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Jika gugatan uji materi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dengan sistem tertutup ini, pemilih hanya disodori logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

