Jakarta (Partaipandai.id) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyebutkan, total 59 bakal calon telah mendaftar hingga hari keempat pendaftaran calon anggota DPD RI, Kamis (4/5).
“Rekapitulasi penerimaan pendaftaran calon anggota DPD, hingga Kamis (4/5) pukul 16.00 WIB, data diambil dari aplikasi DPD Silon (Sistem Informasi Calon), total pendaftaran yang diterima dari 59 bakal calon,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Dia merinci, 59 calon anggota DPD itu terdiri dari empat orang yang terdaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, empat orang di KPU Provinsi Banten, tiga orang di KPU Bengkulu, satu orang di KPU Gorontalo, dua orang di KPU Provinsi. KPU Kalimantan Barat. , 1 orang di KPU Kalsel, dan 1 orang di KPU Kepulauan Bangka Belitung.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Ada juga bakal calon yang mendaftar di KPU NTT 2 orang, KPU Sulawesi Tengah 1 orang, KPU Sulawesi Utara 1 orang, KPU Yogyakarta 1 orang, KPU Jambi 3 orang, dan KPU Jabar 3 orang. KPU, KPU Kalimantan Tengah 2 orang, KPU Kalimantan Utara 1 orang, KPU Maluku Utara 1 orang, KPU Sulawesi Selatan 2 orang, dan KPU Sumsel 1 orang,” kata Idham.
Kemudian, ada 1 calon yang terdaftar di KPU Bali, 1 orang di KPU Jawa Tengah, 1 orang di KPU Maluku, 1 orang di KPU Papua Barat Daya, dan 1 orang di KPU Pegunungan Papua.
Baca juga: KPU meminta masyarakat memantau pendaftaran calon anggota DPR secara daring
Idham mengatakan jumlah bakal calon yang mendaftar akan terus bertambah karena total ada 700 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan yang telah diajukan ke KPU provinsi masing-masing.
KPU telah mengumumkan bahwa penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI akan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023