Jakarta (Partaipandai.id) –
“Nama capres, capres belum ada, pendaftaran masih Oktober 2023. Jadi, orang-orang ini bukan siapa-siapa di KPU. Ya, belum ada, bagaimana kita akan mengaturnya,” kata KPU Ketua RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim juga mengatakan, sosialisasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye karena KPU belum menetapkan calon presiden yang akan mengikuti pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca juga: Bacapres Ganjar Pranowo hadiri Puncak Bulan Bung Karno 2023
Pada kesempatan yang sama, Hasyim menyampaikan KPU tidak mempermasalahkan kunjungan tokoh ke daerah.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Belum ada caleg, kok bisa disebut kampanye. Siapa saja yang mau bersilaturahmi dengan siapa saja boleh,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi minimal 20 orang. persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023