
Jakarta (Partaipandai.id) –
Pengacara Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp73 triliun, menyatakan kliennya akan tiba di Indonesia pada Minggu (14/8), dan siap menjalani serangkaian sidang. dari proses hukum.
“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Juniver mengatakan pada Minggu (14/8) kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim investigasi untuk menjelaskan semua tuduhan melakukan kejahatan tersebut.
Dia menjelaskan, alasan kliennya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut karena lansia Surya Darmadi saat ini sedang menjalani perawatan di luar negeri.
Karena proses hukum ini, lanjutnya, Surya Darmadi berusaha mempercepat penanganannya agar bisa menghormati proses hukum yang berlaku.
Bahkan, Juniver mencontohkan, kliennya telah menyurati Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan pimpinan Kejaksaan Agung untuk mempersiapkan dirinya menjalani pemeriksaan.
“Kami meminta agar status larangan itu dicabut agar tidak dicegah masuk ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum,” kata Juniver menegaskan.
Sebenarnya, kata Juniver, keluarga Surya Darmadi heran dengan penetapan tersangka. Sebagai pengusaha, kliennya adalah pembayar pajak yang patuh dan menciptakan lapangan kerja bagi puluhan ribu orang.
Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya adalah salah satu pembayar terbesar di Indonesia.
Untuk menghadapi proses hukum, kata Juniver, Surya Darmadi telah menyiapkan semua data dan dokumen yang berisi fakta hukum untuk dapat membela diri.
“Pak Surya Darmadi juga menanyakan apakah negara rugi Rp78 triliun. Saya belum pernah melihat uang sebanyak itu. Apa dasarnya dan apa salahnya? Jadi, dia akan menjelaskan,” kata Juniver.
Juniver menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bidang Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik sudah tiga kali memanggil Surya Darmadi.
Surat panggilan itu dikirim ke kediamannya, Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower Lantai 22 Jalan RA Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Terakhir, menuju apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road #01-18 Nassim Park Residences Singapore.
Pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.
“Kejagung menilai tersangka SD telah melepaskan hak pembelaannya dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dalam pencarian dan penegakan hukum untuk tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketut, Senin (8/8).
Dalam kasus ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat (1) pokok. perserikatan rahasia Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
Dengan anak perusahaan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
Khusus untuk tersangka Surya Darmadi, diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perbuatan para tersangka ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun. Sebanyak Rp 10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, menurut kejaksaan, merupakan nilai kerugian ekonomi negara.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

