
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan lembaga ini menerima 2.925 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama tahun 2022.
“Komisi Yudisial telah menerima 2.925 laporan masyarakat,” kata Mukti saat menyampaikan Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2022 di Auditorium Lantai 4 Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin.
Jumlah laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke Komisi Yudisial mencapai 1.662 laporan dengan rincian 497 laporan disampaikan langsung ke Komisi Yudisial melalui Kantor Penghubung Komisi Yudisial, 826 laporan disampaikan oleh masyarakat melalui pos, 309 laporan disampaikan melalui situs webdan 30 laporan yang diterima Komisi Yudisial melalui informasi.
“Sebanyak 1.263 (laporan) merupakan tembusan surat,” kata Mukti.
Baca juga: KY menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakpus KEPPH
Baca juga: Komisi Yudisial telah menerima laporan terkait keputusan penundaan pemilu
Berdasarkan jenis perkara, kata Mukti, laporan yang diterima Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tahun 2022 didominasi kasus perdata dan pidana. Jumlah laporan jenis kasus perdata mencapai 853 kasus dan kasus pidana mencapai 428 kasus.
Sedangkan kasus lainnya, seperti TUN (90 laporan), agama (86 laporan), korupsi (57), dan lain-lain, tidak mencapai 100 laporan.
“Berdasarkan wilayah atau provinsi, ada 3 provinsi tertinggi yang melapor ke Komisi Yudisial, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumut,” ujarnya.
Jumlah laporan yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta mencapai 316 laporan, Jawa Timur 181 laporan, dan Sumut 159 laporan, sedangkan dari provinsi lain ada Jawa Barat (144 laporan), Jawa Tengah (94 laporan), Sulawesi Selatan (67 laporan). , Riau (65 laporan), Sumatera Selatan (64 laporan), Kalimantan Timur (62 laporan), dan Banten (58 laporan). Provinsi-provinsi tersebut merupakan 10 besar provinsi dengan laporan terbanyak.
Menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Yudisial di bidang pengawasan hakim.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

