
…perdebatan jangan sampai berlarut-larut hingga produk hukum peninggalan Hindia Belanda terlalu lama bercokol di tanah air.
Semarang (Partaipandai.id) – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022 merupakan momen bersejarah bagi Indonesia karena melalui forum yang terhormat ini, Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang.
Perdebatan sejumlah pasal mewarnai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Bahkan, aksi penolakan pengesahan RUU itu terjadi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12), dalam rapat paripurna.
Perbedaan pandangan sejumlah pihak dalam menafsirkan pasal-pasal dalam Rancangan KUHP menimbulkan kontroversi. Inilah dinamika masyarakat sekaligus bentuk kepedulian terhadap lahirnya produk hukum dalam negeri.
Kendati demikian, perdebatan tersebut jangan sampai berlarut-larut hingga produk hukum peninggalan Hindia Belanda terlalu lama bercokol di tanah air.
Sejak presiden pertama Republik Indonesia Soekarno menandatangani Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Penegasan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Perubahan KUHP, kemudian diundangkan pada tanggal 29 September 1958, masih berlaku sampai sekarang, kecuali sejumlah pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “perbuatan lain atau perbuatan yang tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP karena bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. memaksa.
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis (tambahan pasal), dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menyatakan bahwa ketiga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 134 menyatakan bahwa dengan sengaja menghina Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.500,00.
Disebutkan dalam Pasal 136 bis bahwa pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 meliputi juga rumusan perbuatan dalam Pasal 135, jika dilakukan di luar kehadiran orang yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum maupun tidak di muka umum. , baik secara lisan maupun tertulis, tetapi di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan keinginannya dan karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137 KUHP ayat (1) mengatur bahwa barang siapa menyiarkan, memperlihatkan, atau memasang di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud agar isi penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,00.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan Bagian Kedua RUU KUHP tentang Penghinaan terhadap Kehormatan atau Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Seolah-olah “menghidupkan kembali” pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 218 ayat (1) RUU KUHP menyebutkan bahwa barang siapa di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV ( Rp200 juta). . Dijelaskan pula dalam ayat (2) bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap kehormatan atau harga diri apabila perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.
Pasal lain yang kontroversial dalam Bagian Kedua RUU KUHP yaitu Pasal 219 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, memperlihatkan, atau menempelkan tulisan atau gambar agar dapat dilihat oleh umum, memutarkan rekaman agar dapat didengar oleh umum, atau disebarluaskan melalui teknologi informasi yang mengandung serangan terhadap kehormatan atau harga diri. dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden yang isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Dalam Pasal 220 dijelaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Pengaduan ini sebenarnya bisa dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
RUU KUHP juga menyatakan bahwa pembentukan undang-undang ini juga memperhatikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan persidangan KUHP, antara lain mengenai tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana penodaan agama, dan tindak pidana penodaan agama. kejahatan kesusilaan.
Namun demikian, masih timbul pertanyaan apakah pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berkaitan dengan penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan reinkarnasi dari Pasal 134, Pasal 136 bisdan Pasal 137 KUHP?
Apabila sejumlah pihak tidak berkenan dengan adanya pasal-pasal tersebut, hendaknya mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi setelah undang-undang tentang hasil karya anak bangsa tersebut telah masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau telah diundangkan. Hakim Konstitusilah yang nantinya akan memutuskan apakah pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau tidak.
Jika UU KUHP yang baru telah diundangkan, ketentuan Pasal 256 perlu dicermati oleh mereka yang akan berdemonstrasi. Masalahnya, dalam pasal ini terdapat ketentuan bahwa setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang mengadakan pawai, demonstrasi, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan kegaduhan, atau kerusuhan di masyarakat. , dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta).
Sedangkan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 berupa pembubaran aksi. Bahkan, barang siapa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun (vide Pasal 18 ayat 1).
Secara tidak langsung, ketentuan dalam KUHP yang baru ini mengajak anak bangsa untuk berpikir sebelum bertindak agar ungkapan opini publik atau “tarian tangan” di media sosial tidak berujung pada menginap di hotel gratis.
Redaksi Pandai 2022

