
Jakarta (Partaipandai.id) – Pertumbuhan layanan financial technology alias fintech perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang cara menggunakan layanan tersebut secara aman.
“Kita menyadari bersama bahwa risiko kejahatan dunia maya dalam transaksi digital tidak dapat dihindari. Padahal, penguatan literasi merupakan benteng yang harus terus diperkuat oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Patria Sjahrir, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pada September 2021, jumlah perusahaan fintech di Indonesia mencapai 785. Transaksi ekonomi digital Indonesia pada 2030 diperkirakan mencapai US$315 miliar.
Baca juga: Privy mengingatkan pentingnya sertifikat elektronik dalam industri fintech
Pertumbuhan fintech juga menjadi tantangan, data dari CekRekening.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika, dikutip AFTECH, menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir terdapat 486.000 laporan kejahatan transaksi elektronik.
AFTECH menyediakan lima cara bagi masyarakat untuk menggunakan layanan fintech dengan aman. Pertama, jika Anda tertarik menggunakan layanan fintech, pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi.
Pengecekan bisa dilakukan dengan mengakses situs Cekfintech(dot)id. Masukkan nama fintech yang ingin diperiksa, kemudian situs tersebut akan memberikan informasi status izin dari regulator, baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kedua, sebelum memutuskan untuk menggunakan produk dan layanan dari fintech, konsumen harus lebih mengenal produk dan layanan tersebut. Hal yang perlu diketahui antara lain risiko jangka panjang saat menggunakan layanan fintech.
Ketiga, memilih layanan dan aplikasi dengan bijak akan membantu konsumen menjaga privasi, melindungi data pribadi, dan memastikan keamanan transaksi. Dari sekian banyak layanan, pilihlah fintech yang menjamin keamanan data pribadi konsumen.
Keempat, waspadai iming-iming hadiah besar karena tawaran tersebut bisa jadi penipuan. Jika Anda mendapatkan pesan singkat atau email dari seseorang yang tidak Anda kenal, apalagi tidak memberikan informasi yang jelas mengenai perusahaan tersebut, abaikan saja pesan tersebut.
Hindari mengklik link yang disediakan apalagi memberikan informasi data pribadi.
Terakhir, berikan lebih banyak informasi tentang layanan fintech.
Baca juga: Literasi dan inklusi keuangan perlu dikenalkan kepada siswa
Baca juga: Maucash memenangkan 2022 TOP Corporate Finance Award
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengupayakan agar UMKM memahami financial technology
Reporter: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022

