LMKN memantau dan mengevaluasi skema SILM terkait royalti lagu dan musik

Jakarta (Partaipandai.id) – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memantau pengerjaan dan mengevaluasi Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) di tiga kota, yakni Jakarta, Bandung, dan Semarang.

“Kami memantau seperti apa proses kerja alat ini, lalu apa kelebihan dan kekurangannya. Untuk saat ini kami belum bisa mengumumkan hasilnya, padahal kami sudah memiliki catatan untuk dijadikan bahan evaluasi,” Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi Hak Terkait LMKN Ikke Nurjanah kepada Partaipandai.id, Selasa.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa, “Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disingkat SILM adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam penyaluran royalti lagu dan/atau musik”.

SILM membuat proses pendistribusian royalti lebih akuntabel dan terukur sehingga royalti dapat diberikan secara tepat kepada pemilik hak karena penggunaan lagu/musik akan terekam secara otomatis.

Baca juga: LMKN memungut royalti atas hak cipta dan hak terkait sebesar Rp35 miliar

Ikke menjelaskan, skema SILM sudah ada dalam kesepakatan pengelolaan LMKN sebelumnya. Manajemen periode ini melanjutkan skema tersebut dan sempat memantau demo SILM di tiga lokasi, yakni Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi bahan untuk menyimpulkan sejauh mana pengembangan skema SILM ke depan.

“Apakah akan dilanjutkan atau akan ada revisi dan seterusnya, maka kita merujuk pada hasil evaluasi ketiga tempat tersebut,” jelas Ikke.

Terkait dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), Ikke menjelaskan bahwa SLIM harus terintegrasi secara sistemik dengan layanan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

“Memang sebagai data center, PDLM harus terkoneksi dengan SILM untuk menjadi pusat monitoring. Ini juga masih dalam proses pengembangan,” kata Ikke.

Ikke berharap jelang peringatan Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret, pengelolaan penggunaan hak di ruang publik dan komersial tetap dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat melalui sistem yang dibangun dengan baik dan terintegrasi.

“Jika sistem ini dibangun dengan baik, maka dukungan pemerintah untuk melindungi hak-hak musisi di ruang publik adalah hal yang harus disadari oleh semua pihak, sehingga diharapkan terjadi sinergi yang kuat dalam industri musik,” ujar Ikke menutup pembicaraan.

Baca juga: LMKN berupaya transparan dan luwes soal royalti lagu

Baca juga: Kemenkumham akan membuat pusat data lagu dan musik untuk transparansi

Baca juga: Analisis awal PP 56/2021 tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Reporter: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *