
memuat…
Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan, Jumat (23/6/2019). 2023). Foto/Dok
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara ini mengatakan, dari 3,3 juta hektare perkebunan sawit di kawasan hutan, pejabat ikut bermain bolak-balik terkait izin.
“Karena itu, pejabat pasti melakukan pelanggaran, tidak hanya masyarakat, pengusaha, tapi juga pejabat,” kata Menko Luhut dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kelautan dan Perikanan, Jumat (23/10). 6/2023).
Meski begitu, Luhut tidak menjelaskan pejabat mana yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Luhut menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan formula untuk menindak nasabah.
“Misalnya sanksi bagi perusahaan,” ujarnya.
Kemudian Luhut juga mengatakan bahwa 3,3 juta ladang sawit juga bisa dikapur asalkan perusahaan mematuhi hukum yang berlaku. Luhut menegaskan, pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Ya harus diputihkan. Tapi setelah dia main legal, kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan,” ujarnya.
Pemutihan itu dijelaskan dalam Pasal 110a UU Ciptaker. “Perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan, tetapi memiliki Izin Usaha, dapat terus beroperasi selama memenuhi semua persyaratan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.”
Sedangkan Pasal 110 b menyatakan. “Perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Usaha tetap dapat melanjutkan kegiatannya selama membayar denda administrasi.”
(acr)

