
Semarang (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan penyebaran ajaran Islam yang dianggap menyimpang.
“Pesantren akan kita evaluasi secara administrasi, administrasinya seperti apa? Lihat pelaksanaannya, lihat kurikulumnya, lihat isi pengajarannya, agar hak belajar santri dan santrinya tetap berjalan,” ujar Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Menurutnya, Pesantren Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun pihak-pihak yang telah melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak tegas sesuai laporan dan informasi konkrit mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.
“(Ponpes Al-Zaytun) menyatakan masih menerima pendaftaran. Silahkan dibuka pendaftarannya karena pesantren adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” imbuhnya.
Baca juga: Muhammadiyah mendesak Kementerian Agama membentuk tim investigasi untuk menangani Al Zaytun
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa ada aspek hukum pidana dari polemik Pesantren Al-Zaytun yang harus diselesaikan.
“Al-Zaytun ada aspek hukum pidananya, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan mengambang, tidak mungkin ada satu kasus pun yang mengambang. Kalau ya ya, kalau tidak ya tidak. menampung laporan, lalu ada kendala sana-sini TIDAK jelas,” katanya.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai menjadi khatib sholat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Raya Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Baca juga: BNPT: Ajaran Al Zaytun tidak bisa diproses dengan UU Terorisme
Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam menangani permasalahan Pesantren Al-Zaytun, yakni kriminalitas, administrasi, serta ketertiban dan keamanan sosial.
Pesantren Al-Zaytun menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Pimpinan pesantren juga diduga melakukan tindak pidana.
Tim investigasi telah dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun. Kemenag akan membahas nasib Pondok Pesantren Al Zaytun dengan pemangku kepentingan terkait setelah mendapat informasi dan kajian mendalam terhadap lembaga pendidikan tersebut.
Baca juga: Muhadjir menyebut Al Zaytun mirip dengan komune
Penceramah : Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

