
Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku wajar namanya tercatat di salah satu bursa saham calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi calon presiden Indonesia. (kandidat) Ganjar Pranowo.
Hal itu disampaikannya menanggapi awak media yang menanyakan apakah dirinya heran dengan informasi tersebut.
“Biasa saja,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Awalnya, Mahfud hanya menanggapi dengan bertanya balik kepada awak media yang melontarkan pertanyaan terkait tanggapannya atas pernyataan PDI Perjuangan yang menyebut namanya sebagai salah satu calon pendamping Ganjar Pranowo.
“Oh, apakah ada?” dia membalas.
Sebelumnya, Selasa (6/6), Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengungkapkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo.
Nama-nama cawapres Ganjar adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Kalau boleh saya sebutkan, di media ada Pak Mahfud, namanya sudah masuk. Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo (siapa) lagi Mas? Pak Airlangga Nama-nama itu ya masuk dalam peta di PDI Perjuangan,” kata Puan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan III di Jakarta, Selasa (6/6).
Menurut tahapannya, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden RI dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pilkada), pasangan presiden dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi di DPR. DPR atau memperoleh 25 persen suara sah. pemilihan umum anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

