Mendagri menyampaikan MPP digital dapat mengurangi potensi tindak pidana korupsi

Sebanyak 99,7 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam data dukcapil.

Jakarta (Partaipandai.id) –

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan mal pelayanan publik (MPP) digital dapat menekan potensi tindak pidana korupsi selain mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik.

Menurut Tito, seperti dikutip dari siaran pers, potensi korupsi bisa ditekan. Pasalnya, MPP digital akan mengurangi pertemuan tatap muka antara masyarakat yang ingin mengakses layanan publik dengan pejabat terkait sehingga praktik pungutan liar yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi juga akan berkurang.

“Dengan digitalisasi, pertemuan tatap muka ini akan sangat berkurang, oleh karena itu saya kira kita sedang membuat sistem untuk menekan tindak pidana korupsi,” kata Mendagri saat mendampingi Wakil Presiden RI Ma’ ruf Amin pada acara tersebut Soft Launching MPP Digital Nasional di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Selasa.

Tito menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung MPP digital. Dukungan ini terkait dengan penyediaan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Menurut Tito, nomor induk (NIK) merupakan database utama layanan MPP digital.

Baca juga: Menpan RB: MPP Digital memudahkan akses layanan publik di mana saja

“Sebanyak 99,7 persen penduduk Indonesia sudah terdaftar di data dukcapil,” ujarnya.

Selain itu, Tito juga menyampaikan bahwa dukungan lain yang diberikan Kemendagri adalah mendorong MPP digital digunakan oleh banyak pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan berbagai kemudahan yang didapat masyarakat dari MPP digital. Pertama, dengan adanya MPP digital, masyarakat dapat mengakses layanan publik kapanpun dan dimanapun.

Kedua, MPP digital juga memungkinkan masyarakat hanya memiliki satu akun dan mengisi data satu kali saat ingin mengakses berbagai layanan publik di aplikasi pemerintah.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *